Puluhan Kali Curi Motor di Jakarta, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

Written by

in

Berita7 | JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat. Seorang pria berinisial E (46) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga puluhan kali. Polisi juga berhasil mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Kanit Reskrim Polsek Tambora  AKP SUDRAJAT DJUMANTARA mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial E yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi puluhan kali,” ujar AKP Sudrajat.

Sejauh ini, polisi telah mengantongi sedikitnya enam laporan polisi yang berkaitan dengan aksi pelaku. Selain itu, enam unit sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui bekerja seorang diri. Ia berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan, terutama kendaraan yang tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.

Sasaran utama pelaku adalah motor yang diparkir di gang-gang perumahan maupun lokasi sepi yang dianggap mudah untuk dieksekusi tanpa menimbulkan kecurigaan.

[baca_juga]

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku langsung menjual motor hasil curian ke luar daerah. Polisi mengungkap sebagian kendaraan hasil kejahatan dibawa ke wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk menghilangkan jejak.

Yang mengejutkan, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika.

“Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba,” ungkap petugas.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda guna mengurangi risiko pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (B7)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *