Tag: berita kriminal

  • Puluhan Kali Curi Motor di Jakarta, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

    Berita7 | JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat. Seorang pria berinisial E (46) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jakarta.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga puluhan kali. Polisi juga berhasil mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

    Kanit Reskrim Polsek Tambora  AKP SUDRAJAT DJUMANTARA mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial E yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi puluhan kali,” ujar AKP Sudrajat.

    Sejauh ini, polisi telah mengantongi sedikitnya enam laporan polisi yang berkaitan dengan aksi pelaku. Selain itu, enam unit sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui bekerja seorang diri. Ia berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan, terutama kendaraan yang tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.

    Sasaran utama pelaku adalah motor yang diparkir di gang-gang perumahan maupun lokasi sepi yang dianggap mudah untuk dieksekusi tanpa menimbulkan kecurigaan.

    [baca_juga]

    Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku langsung menjual motor hasil curian ke luar daerah. Polisi mengungkap sebagian kendaraan hasil kejahatan dibawa ke wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk menghilangkan jejak.

    Yang mengejutkan, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika.

    “Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba,” ungkap petugas.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda guna mengurangi risiko pencurian.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (B7)

  • Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pembunuh Pedagang Cilok, Fakta Baru Mulai Terkuak

    Berita7 | TANGERANG – Kasus kematian seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai menemukan titik terang. Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

    Kedua terduga pelaku berinisial PBT (41) dan MS (17) ditangkap petugas saat berada di kawasan Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Juni 2026.

    Kepala Unit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.

    “Hingga saat ini dua terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kedua terduga pelaku memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Salah satunya, yakni MS, diketahui tinggal satu kontrakan dengan korban dan sama-sama berjualan cilok.

    Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang sedang didalami penyidik guna mengungkap motif di balik peristiwa tragis yang menghebohkan warga Cikupa tersebut.

    Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku. Polisi belum mengungkap secara rinci motif maupun kronologi lengkap kejadian karena proses penyidikan masih berlangsung.

    “Kami masih melakukan pendalaman. Informasi lengkap akan disampaikan dalam rilis resmi kepolisian,” kata Syaiful.

    Sebelumnya, korban berinisial P (33), warga asal Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di dalam kontrakan yang berada di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa.

    Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya delapan luka akibat senjata tajam pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan pula sejumlah memar yang diduga berasal dari benturan benda tumpul.

    [baca_juga]

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus.

    “Luka yang ditemukan memiliki ukuran yang bervariasi dan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap pelaku serta motif kejadian,” ujarnya.

    Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi optimistis seluruh rangkaian peristiwa dapat segera terungkap dalam waktu dekat.

    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban dikenal sebagai pedagang cilok yang sehari-hari beraktivitas di wilayah Cikupa. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (B7

  • 26 Kasus Narkoba Terbongkar dalam Sebulan, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu hingga Tanaman Ganja di Karo

    Berita7 | KARO — Perang melawan narkoba di Kabupaten Karo terus digencarkan. Sepanjang Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar 26 kasus narkotika dengan barang bukti sabu, ganja hingga ekstasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

    Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.

    [baca_juga]

    Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Karo, Kasat Resnarkoba didampingi Kasi Humas AKP Pedoman Maha dan KBO Satresnarkoba IPTU Laksana Perangin Angin memaparkan hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026.

    Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 18 kasus sabu, 5 kasus ganja dan 3 kasus ekstasi.

    Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 49,91 gram sabu, 106,68 gram ganja, 22 batang tanaman ganja, serta 32 butir ekstasi dengan berat total 14,23 gram.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo,” ujar Kasat Resnarkoba.

    Menurutnya, bahaya narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

    Karena itu, Polres Tanah Karo memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan penindakan hukum, penyelidikan mendalam dan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

    Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor karena identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.

    Dengan puluhan kasus yang berhasil diungkap hanya dalam satu bulan, aparat berharap peredaran narkoba di Kabupaten Karo dapat ditekan sehingga lingkungan masyarakat menjadi lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (B7

  • Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, Empat Tersangka Ditangkap

    Berita7 | Kabupaten Tangerang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti tembakau sintetis serta pasta sintetis dalam jumlah besar.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak Februari 2026.

    “Jaringan ini menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).

    Kasus bermula saat petugas menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 155,88 gram.

    Dari hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka, petugas menemukan transaksi pemesanan pasta sintetis melalui media sosial. Penyelidikan kemudian dikembangkan menggunakan metode controlled delivery di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) dini hari.

    Dalam operasi itu, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji. Paket tersebut diketahui berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram.

    Pengembangan berikutnya mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah tembakau sintetis yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.

    Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram. Petugas juga menemukan cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, hingga gelas ukur yang diduga digunakan untuk proses produksi narkotika sintetis.

    “Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya aktivitas produksi sekaligus distribusi narkotika sintetis,” katanya.

    Penyelidikan kembali dikembangkan hingga petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial GPA.

    Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti dikemas dalam berbagai bentuk mulai dari plastik klip, lakban merah dan cokelat, hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (B7