Category: Hukum Kriminal

  • Pencuri Mobil Boks Diringkus Usai Kejar-kejaran dengan Polisi di Graha Raya

    Berita7 | TANGERANG – Aksi pencurian mobil boks berakhir dramatis setelah dua pelaku ditangkap polisi usai terlibat kejar-kejaran di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Jumat (12/6/2026) malam.

    Kedua pelaku yang diketahui berinisial S (35) dan SNR (27) diamankan Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan hasil curian.

    Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan patroli rutin pada jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.

    Saat melintas di kawasan Kreo, Larangan, anggota kepolisian mencurigai dua pria yang berboncengan sepeda motor dan terlihat mengawasi sejumlah kendaraan yang terparkir di depan ruko.

    “Kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang berboncengan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pemantauan,” ujar Parikhesit, Sabtu (13/6/2026).

    Kecurigaan tersebut terbukti setelah keduanya diduga mencuri sebuah mobil boks yang sedang terparkir di depan toko. Usai berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

    Petugas yang sejak awal melakukan pengintaian segera melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga Jalan Akses Graha Raya, Serpong Utara.

    Dalam upaya pelariannya, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba menabrakkan kendaraan ke arah petugas yang berusaha menghentikan laju mobil.

    “Saat akan dihentikan, pelaku berusaha menabrakkan kendaraan ke arah petugas,” ungkap Parikhesit.

    Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan anggota kepolisian maupun pengguna jalan lainnya. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas hingga kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil boks hasil curian, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, delapan anak kunci letter T, serta sejumlah alat yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

    “Barang bukti yang diamankan antara lain mobil boks hasil curian, dua unit sepeda motor dan delapan kunci letter T,” jelasnya.

    Hasil penyelidikan sementara mengungkap mobil boks tersebut milik Sumarsono, seorang karyawan swasta. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di depan toko bahan kain tempat korban bekerja.

    Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

    “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” tutup Parikhesit. (B7

  • Ribuan Pil Keras Siap Edar Disita di Tangerang, Polisi Bongkar Gudang dan Buru Dalang Jaringan

    Berita7 | Kota Tangerang – Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus peredaran obat keras ilegal setelah mengungkap sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan ribuan pil siap edar di wilayah Tangerang.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya **135.346 butir obat keras** dari berbagai jenis. Jumlah barang bukti yang sangat besar itu membuat aparat kini memfokuskan penyelidikan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan distribusi.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa besarnya barang bukti menunjukkan dugaan peredaran dalam skala luas yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.

    “Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar sehingga mata rantai peredaran obat keras ilegal dapat diputus,” ujarnya.

    [baca_juga]

    Menurut kepolisian, penyalahgunaan obat keras tanpa izin tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan kenakalan remaja. Karena itu, pengungkapan jaringan menjadi prioritas agar peredarannya tidak semakin meluas.

    Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis tramadol dan hexymer dengan sistem pembayaran saat barang diterima di kawasan Poris. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang membawa obat keras ilegal.

    Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan tersebut. Di lokasi itu, petugas menemukan ribuan pil yang diduga siap didistribusikan kepada pembeli.

    Barang bukti yang diamankan terdiri dari 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam, serta 130 butir Riklona. Polisi juga menyita dua telepon genggam, satu printer kemasan, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi.

    Dalam perkara ini, dua orang berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama dan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

    Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat. (B7

  • Polres Jember Berhasil Ungkap Curanmor Viral di Bangsalsari, Satu Pelaku Langsung Diamankan

    Berita7 | JEMBER,. – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Jember. Berbekal penyelidikan intensif dan rekaman CCTV yang beredar luas, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangsalsari.

    Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video aksi pelaku tersebar melalui media sosial dan memicu berbagai respons dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Bangsalsari (TEBAS) bersama Tim Khusus 2 Jatanras Polres Jember bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pada Minggu (7/6/2026).

    Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aiptu Beny, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu pelaku yang melintas menggunakan sebuah truk melihat sepeda motor milik korban terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tidak terkunci setang, sementara korban sedang tertidur di pos ronda.

    Melihat situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan dengan membawa kabur sepeda motor dan menuntunnya ke lokasi yang dianggap aman untuk disembunyikan. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku bahkan meminta bantuan seorang pengemudi ojek dengan alasan kendaraan yang dibawanya mengalami kerusakan.

    Setelah berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut akhirnya dibawa pulang oleh pelaku. Namun langkah tersebut tidak berlangsung lama karena petugas berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.

    [baca_juga]

    Terduga pelaku berinisial AH, warga Tanggul Wetan, kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Jember.

    “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Jember dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Aiptu Beny.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman serta dalam kondisi terkunci guna meminimalkan peluang terjadinya tindak pencurian.

    Keberhasilan pengungkapan kasus yang sempat viral tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Respons cepat aparat kepolisian dinilai menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban dan rasa aman bagi warga. (BAM)

  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Jember Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Polisi

    Berita7 | JEMBER,.– Harapan keluarga Dedi untuk mendapatkan keadilan masih belum terwujud. Meski laporan dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur itu telah masuk sejak September 2025, hingga kini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Lamanya proses penanganan membuat keluarga korban mempertanyakan perkembangan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal korban maupun sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    IW, keluarga korban, mengaku kecewa karena kasus yang telah berjalan berbulan-bulan itu belum juga memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, korban sudah memberikan keterangan sejak lama, namun hingga Juni 2026 perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.

    “Korban dan saksi sudah diperiksa sejak lama. Namun sampai sekarang kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujar IW, Sabtu (6/6/2026).

    [baca_juga]

    Keluarga juga mengungkapkan adanya informasi mengenai sejumlah saksi yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut dinilai semakin memperlambat proses pengungkapan perkara yang menjadi perhatian keluarga korban.

    Menurut IW, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan selama berbulan-bulan tersebut.

    Selain itu, keluarga meminta seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut untuk bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih maksimal.

    Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korban anak di bawah umur yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dugaan tindakan pengeroyokan juga diatur dalam Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

    Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait dugaan adanya pihak yang memengaruhi saksi untuk tidak menghadiri pemeriksaan masih merupakan keterangan dari keluarga korban dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.

    Keluarga berharap penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (B7

  • Puluhan Kali Curi Motor di Jakarta, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

    Berita7 | JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat. Seorang pria berinisial E (46) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jakarta.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga puluhan kali. Polisi juga berhasil mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

    Kanit Reskrim Polsek Tambora  AKP SUDRAJAT DJUMANTARA mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial E yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi puluhan kali,” ujar AKP Sudrajat.

    Sejauh ini, polisi telah mengantongi sedikitnya enam laporan polisi yang berkaitan dengan aksi pelaku. Selain itu, enam unit sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui bekerja seorang diri. Ia berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan, terutama kendaraan yang tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.

    Sasaran utama pelaku adalah motor yang diparkir di gang-gang perumahan maupun lokasi sepi yang dianggap mudah untuk dieksekusi tanpa menimbulkan kecurigaan.

    [baca_juga]

    Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku langsung menjual motor hasil curian ke luar daerah. Polisi mengungkap sebagian kendaraan hasil kejahatan dibawa ke wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk menghilangkan jejak.

    Yang mengejutkan, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika.

    “Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba,” ungkap petugas.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda guna mengurangi risiko pencurian.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (B7)

  • Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pembunuh Pedagang Cilok, Fakta Baru Mulai Terkuak

    Berita7 | TANGERANG – Kasus kematian seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai menemukan titik terang. Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

    Kedua terduga pelaku berinisial PBT (41) dan MS (17) ditangkap petugas saat berada di kawasan Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Juni 2026.

    Kepala Unit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.

    “Hingga saat ini dua terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kedua terduga pelaku memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Salah satunya, yakni MS, diketahui tinggal satu kontrakan dengan korban dan sama-sama berjualan cilok.

    Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang sedang didalami penyidik guna mengungkap motif di balik peristiwa tragis yang menghebohkan warga Cikupa tersebut.

    Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku. Polisi belum mengungkap secara rinci motif maupun kronologi lengkap kejadian karena proses penyidikan masih berlangsung.

    “Kami masih melakukan pendalaman. Informasi lengkap akan disampaikan dalam rilis resmi kepolisian,” kata Syaiful.

    Sebelumnya, korban berinisial P (33), warga asal Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di dalam kontrakan yang berada di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa.

    Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya delapan luka akibat senjata tajam pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan pula sejumlah memar yang diduga berasal dari benturan benda tumpul.

    [baca_juga]

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus.

    “Luka yang ditemukan memiliki ukuran yang bervariasi dan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap pelaku serta motif kejadian,” ujarnya.

    Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi optimistis seluruh rangkaian peristiwa dapat segera terungkap dalam waktu dekat.

    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban dikenal sebagai pedagang cilok yang sehari-hari beraktivitas di wilayah Cikupa. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (B7

  • Maling Motor Kepergok Saat Beraksi di Tangsel, Warga dan Siskamling Langsung Bertindak

    Berita7 | TANGSEL PONDOK AREN, TANGERANG SELATAN** – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Gang Dumbo, Jalan Haji Basyir, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, berhasil digagalkan warga bersama petugas siskamling. Seorang pria berinisial EA (25) diamankan setelah tertangkap tangan diduga hendak membawa kabur motor milik warga.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari saat warga yang tengah melaksanakan ronda malam mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi parkir kendaraan warga.

    Saat aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah warga dan petugas siskamling melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

    “Saat diketahui aksinya, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga bersama petugas siskamling,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Juneidi Sholat.

    Pelaku yang tertangkap tidak dapat mengelak dan mengakui hendak mencuri sepeda motor milik warga. Kekesalan warga terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di lingkungan tersebut sempat memicu aksi amuk massa hingga pelaku mengalami luka-luka.

    Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Pondok Aren segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku sekaligus meredam situasi agar tidak semakin memanas.

    “Dan kami langsung menuju lokasi kejadian,” kata AKP Juneidi.

    [baca_juga]

    Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang menjadi target pencurian serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Meski EA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi kejahatan serupa maupun adanya jaringan pelaku lainnya.

    “Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait pengakuan pelaku tersebut,” tambahnya.

    Polisi juga memberikan apresiasi kepada warga yang aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling. Menurutnya, keterlibatan masyarakat terbukti efektif membantu mencegah tindak kriminalitas di kawasan permukiman.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengaktifkan ronda malam guna menjaga keamanan lingkungan dari ancaman pencurian kendaraan bermotor. (B7

  • Periuk Digegerkan Penusukan di Klinik Gigi, Perawat Alami Luka Serius Usai Diserang Pasien

    Berita7 | KOTA TANGERANG — Insiden mengejutkan terjadi di sebuah klinik gigi di kawasan Periuk, Kota Tangerang. Seorang perawat menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh pasien usai menjalani perawatan medis, Sabtu (30/5/2026) sore.

    Peristiwa tersebut terjadi di Klinik King Dental Regency yang berada di Jalan Raya Regency, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin membenarkan adanya kejadian tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

    “Benar telah terjadi tindak pidana penusukan terhadap seorang perawat. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rabiin.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku berinisial MA datang ke klinik untuk menjalani tindakan pembersihan karang gigi. Setelah proses perawatan selesai dilakukan dokter, pelaku meminta izin menggunakan toilet.

    [baca_juga]

    Korban yang diketahui berinisial VS kemudian mengantar pelaku menuju fasilitas tersebut. Namun situasi mendadak berubah ketika pelaku keluar dari kamar mandi dan memanggil korban untuk mendekat.

    Tanpa menaruh curiga, korban menghampiri pelaku. Secara tiba-tiba, pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diduga telah disembunyikan di dalam tasnya dan langsung melakukan penyerangan.

    Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayatan pada bagian tangan, punggung, hingga perut. Rekan kerja dan tenaga medis di lokasi segera memberikan pertolongan sebelum korban dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan intensif.

    Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan serta perlengkapan lain yang dibawa pelaku saat kejadian.

    Hingga kini, motif penyerangan masih menjadi fokus penyelidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, menunggu hasil visum korban, serta menelusuri latar belakang pelaku guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

    Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menunggu hasil penyelidikan resmi. (B7

  • Pria di Karawaci Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram Ganja dan Selamatkan Ribuan Generasi Muda

    Berita7 | TANGERANG,  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan tersebut bermula saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

    Saat patroli berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, pria berinisial S (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditemukan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

    Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat lebih dari 40 gram.

    [baca_juga]

    Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, ditemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

    Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem penjualan paket kecil siap edar yang dipasarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

    “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

    “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

    Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (B7

  • Warga Sempat Kaget, Pemuda Pembawa Ganja Dibekuk Polisi di Jalan Imam Bonjol Tangerang

    Berita7 |Kota Tangerang,. – Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, pada Kamis dini hari (28/5/2026) sekitar pukul 01.35 WIB, ketika seorang pemuda berinisial Sahrizal diamankan petugas saat melintas menggunakan sepeda motor. Situasi tersebut membuat warga sekitar sempat terkejut karena penangkapan berlangsung secara cepat saat sebagian besar warga masih beristirahat. Hingga saat ini kondisi di lokasi dilaporkan kembali kondusif.

    Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian bermula saat petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+ di sejumlah titik rawan kamtibmas. Saat melintas di depan Perumahan Victoria Park, gerak-gerik pengendara motor tersebut dinilai mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan.

    Sejumlah warga mengaku sempat kaget melihat proses pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian pada dini hari. Beberapa pengendara bahkan terlihat memperlambat kendaraan untuk melihat situasi yang terjadi di lokasi.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket kertas cokelat berisi narkotika jenis ganja, sembilan linting ganja siap pakai, serta dua botol minuman keras jenis ciu dan arak di dalam tas selempang milik pelaku. Polisi menyebut barang tersebut diduga akan dijual kembali kepada rekannya.

    Pihak kepolisian menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli dan penindakan untuk menjaga situasi keamanan wilayah tetap kondusif. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

    Peristiwa ini menjadi perhatian warga sekitar karena terjadi saat operasi patroli malam berlangsung. Warga menilai kegiatan pengawasan rutin seperti ini penting dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika dan gangguan keamanan di wilayah permukiman.

    Hingga berita ini diturunkan, situasi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, dilaporkan sudah kembali normal dan aktivitas warga berjalan seperti biasa. (B7