Tag: Narkoba

  • Puluhan Kali Curi Motor di Jakarta, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

    Berita7 | JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat. Seorang pria berinisial E (46) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jakarta.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga puluhan kali. Polisi juga berhasil mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

    Kanit Reskrim Polsek Tambora  AKP SUDRAJAT DJUMANTARA mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial E yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi puluhan kali,” ujar AKP Sudrajat.

    Sejauh ini, polisi telah mengantongi sedikitnya enam laporan polisi yang berkaitan dengan aksi pelaku. Selain itu, enam unit sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui bekerja seorang diri. Ia berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan, terutama kendaraan yang tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.

    Sasaran utama pelaku adalah motor yang diparkir di gang-gang perumahan maupun lokasi sepi yang dianggap mudah untuk dieksekusi tanpa menimbulkan kecurigaan.

    [baca_juga]

    Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku langsung menjual motor hasil curian ke luar daerah. Polisi mengungkap sebagian kendaraan hasil kejahatan dibawa ke wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk menghilangkan jejak.

    Yang mengejutkan, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika.

    “Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba,” ungkap petugas.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda guna mengurangi risiko pencurian.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (B7)

  • Pria di Karawaci Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram Ganja dan Selamatkan Ribuan Generasi Muda

    Berita7 | TANGERANG,  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan tersebut bermula saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

    Saat patroli berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, pria berinisial S (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditemukan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

    Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat lebih dari 40 gram.

    [baca_juga]

    Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, ditemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

    Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem penjualan paket kecil siap edar yang dipasarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

    “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

    “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

    Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (B7

  • Tangerang Digegerkan Peredaran Etomidate, Bareskrim Sita 98 Cartridge dan Sabu di Ciledug

    Tangerang Digegerkan Peredaran Etomidate, Bareskrim Sita 98 Cartridge dan Sabu di Ciledug

    Berita7 |Tangerang — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 98 cartridge etomidate serta sabu dari tangan seorang pria berinisial S (47).

    Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (12/5) sekitar pukul 00.25 WIB di kawasan Perumahan Kavling P & K Nomor 4, Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika etomidate yang dikirim menggunakan jasa pengiriman online.

    “Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis etomidate di wilayah Tangerang, Banten yang diedarkan menggunakan jasa pengiriman online,” ujar Eko.

    Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang mengambil paket dari pengemudi pengiriman online. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan cartridge diduga mengandung etomidate.

    “Tim melakukan pemeriksaan paket yang diterima dan berhasil mengamankan narkotika jenis etomidate sebanyak 98 cartridge,” katanya.

    Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 gram bruto beserta alat pendukung lainnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial L yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    S diketahui sudah dua kali menerima paket serupa. Paket pertama berisi 100 cartridge, sedangkan paket kedua berisi 50 cartridge yang kemudian diedarkan di wilayah Tangerang.

    “Setiap pekerjaan pelaku diupah sebesar Rp1 juta,” ungkap Eko.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paperbag cokelat berisi kardus dilakban hitam dengan 98 cartridge etomidate terdiri dari 34 warna merah dan 64 warna kuning.

    Selain itu, petugas juga menyita empat plastik klip kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam.

    Kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu pemasok utama berinisial L sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang dan sekitarnya. (B7)