Tag: Pencurian Motor

  • Puluhan Kali Curi Motor di Jakarta, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

    Berita7 | JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat. Seorang pria berinisial E (46) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jakarta.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga puluhan kali. Polisi juga berhasil mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

    Kanit Reskrim Polsek Tambora  AKP SUDRAJAT DJUMANTARA mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial E yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi puluhan kali,” ujar AKP Sudrajat.

    Sejauh ini, polisi telah mengantongi sedikitnya enam laporan polisi yang berkaitan dengan aksi pelaku. Selain itu, enam unit sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui bekerja seorang diri. Ia berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan, terutama kendaraan yang tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.

    Sasaran utama pelaku adalah motor yang diparkir di gang-gang perumahan maupun lokasi sepi yang dianggap mudah untuk dieksekusi tanpa menimbulkan kecurigaan.

    [baca_juga]

    Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku langsung menjual motor hasil curian ke luar daerah. Polisi mengungkap sebagian kendaraan hasil kejahatan dibawa ke wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk menghilangkan jejak.

    Yang mengejutkan, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika.

    “Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba,” ungkap petugas.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda guna mengurangi risiko pencurian.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (B7)

  • Maling Motor Kepergok Saat Beraksi di Tangsel, Warga dan Siskamling Langsung Bertindak

    Berita7 | TANGSEL PONDOK AREN, TANGERANG SELATAN** – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Gang Dumbo, Jalan Haji Basyir, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, berhasil digagalkan warga bersama petugas siskamling. Seorang pria berinisial EA (25) diamankan setelah tertangkap tangan diduga hendak membawa kabur motor milik warga.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari saat warga yang tengah melaksanakan ronda malam mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi parkir kendaraan warga.

    Saat aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah warga dan petugas siskamling melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

    “Saat diketahui aksinya, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga bersama petugas siskamling,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Juneidi Sholat.

    Pelaku yang tertangkap tidak dapat mengelak dan mengakui hendak mencuri sepeda motor milik warga. Kekesalan warga terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di lingkungan tersebut sempat memicu aksi amuk massa hingga pelaku mengalami luka-luka.

    Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Pondok Aren segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku sekaligus meredam situasi agar tidak semakin memanas.

    “Dan kami langsung menuju lokasi kejadian,” kata AKP Juneidi.

    [baca_juga]

    Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang menjadi target pencurian serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Meski EA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi kejahatan serupa maupun adanya jaringan pelaku lainnya.

    “Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait pengakuan pelaku tersebut,” tambahnya.

    Polisi juga memberikan apresiasi kepada warga yang aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling. Menurutnya, keterlibatan masyarakat terbukti efektif membantu mencegah tindak kriminalitas di kawasan permukiman.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengaktifkan ronda malam guna menjaga keamanan lingkungan dari ancaman pencurian kendaraan bermotor. (B7

  • Kapolda Lampung Pimpin Pengungkapan Curat Maut, Pelaku Penembak Bribka Arya Tewas Dilumpuhkan

    Kapolda Lampung Pimpin Pengungkapan Curat Maut, Pelaku Penembak Bribka Arya Tewas Dilumpuhkan

    Berita7 | Bandar Lampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menewaskan personel Polri, Bribka Anumerta Arya Supena.

    Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Saat itu, Bribka Arya Supena yang merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan sebuah toko.

    Ketika hendak melakukan penangkapan, tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan sengit dan berusaha merebut senjata api milik korban. Dalam pergumulan tersebut, pelaku berhasil menguasai senjata korban lalu menembak Bribka Arya Supena hingga gugur di lokasi kejadian.

    “Pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas menggunakan senjata api rakitan jenis revolver,” ujar Kapolda Lampung saat konferensi pers.

    Sebanyak beberapa tim gabungan diterjunkan untuk memburu pelaku setelah polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka kembali melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api rakitan kepada petugas.

    Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka hingga pelaku tewas di tempat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau yang ditemukan di pinggang pelaku.

    Jenazah tersangka selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses identifikasi lebih lanjut.

    Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

    Selain pelaku utama, polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (B7