Berita7 | Kabupaten Tangerang ,. — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi besar dengan menggerebek dua gudang penyimpanan kosmetik ilegal di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (5/6). Aksi ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap peredaran produk tanpa izin edar di Indonesia.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 2 juta produk kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis kosmetik impor yang tidak memiliki dokumen resmi.
Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan berada di kawasan Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka. Lokasinya tertutup dan tidak mencolok, sehingga aktivitas di dalamnya tidak banyak diketahui oleh warga sekitar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan aktivitas perdagangan online yang mencurigakan. Dari hasil penelusuran digital, petugas kemudian menemukan titik distribusi utama barang ilegal tersebut.
“Ini merupakan jaringan yang cukup rapi dan disembunyikan dengan baik, sehingga masyarakat sekitar tidak menyadari aktivitas ilegal di lokasi tersebut,” ujarnya saat berada di lokasi penggerebekan.
[baca_juga]
BPOM menjelaskan bahwa kosmetik tersebut merupakan produk impor dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa kelengkapan dokumen resmi. Diduga, barang tersebut diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan kemudian diedarkan secara luas melalui platform online.
Dari hasil pendataan, ditemukan sebanyak 2.082.039 unit produk dari 956 jenis kosmetik berbeda, mayoritas merupakan produk rias wajah atau dekoratif.
Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, BPOM juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi tersebut. Satu orang berperan sebagai pengelola pemasaran online, sementara lainnya diduga sebagai pihak pengimpor.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (B7
Leave a Reply