Tag: Kriminal

  • Ribuan Pil Keras Siap Edar Disita di Tangerang, Polisi Bongkar Gudang dan Buru Dalang Jaringan

    Berita7 | Kota Tangerang – Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus peredaran obat keras ilegal setelah mengungkap sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan ribuan pil siap edar di wilayah Tangerang.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya **135.346 butir obat keras** dari berbagai jenis. Jumlah barang bukti yang sangat besar itu membuat aparat kini memfokuskan penyelidikan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan distribusi.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa besarnya barang bukti menunjukkan dugaan peredaran dalam skala luas yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.

    “Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar sehingga mata rantai peredaran obat keras ilegal dapat diputus,” ujarnya.

    [baca_juga]

    Menurut kepolisian, penyalahgunaan obat keras tanpa izin tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan kenakalan remaja. Karena itu, pengungkapan jaringan menjadi prioritas agar peredarannya tidak semakin meluas.

    Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis tramadol dan hexymer dengan sistem pembayaran saat barang diterima di kawasan Poris. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang membawa obat keras ilegal.

    Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan tersebut. Di lokasi itu, petugas menemukan ribuan pil yang diduga siap didistribusikan kepada pembeli.

    Barang bukti yang diamankan terdiri dari 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam, serta 130 butir Riklona. Polisi juga menyita dua telepon genggam, satu printer kemasan, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi.

    Dalam perkara ini, dua orang berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama dan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

    Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat. (B7

  • Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pembunuh Pedagang Cilok, Fakta Baru Mulai Terkuak

    Berita7 | TANGERANG – Kasus kematian seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai menemukan titik terang. Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

    Kedua terduga pelaku berinisial PBT (41) dan MS (17) ditangkap petugas saat berada di kawasan Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Juni 2026.

    Kepala Unit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.

    “Hingga saat ini dua terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kedua terduga pelaku memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Salah satunya, yakni MS, diketahui tinggal satu kontrakan dengan korban dan sama-sama berjualan cilok.

    Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang sedang didalami penyidik guna mengungkap motif di balik peristiwa tragis yang menghebohkan warga Cikupa tersebut.

    Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku. Polisi belum mengungkap secara rinci motif maupun kronologi lengkap kejadian karena proses penyidikan masih berlangsung.

    “Kami masih melakukan pendalaman. Informasi lengkap akan disampaikan dalam rilis resmi kepolisian,” kata Syaiful.

    Sebelumnya, korban berinisial P (33), warga asal Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di dalam kontrakan yang berada di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa.

    Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya delapan luka akibat senjata tajam pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan pula sejumlah memar yang diduga berasal dari benturan benda tumpul.

    [baca_juga]

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus.

    “Luka yang ditemukan memiliki ukuran yang bervariasi dan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap pelaku serta motif kejadian,” ujarnya.

    Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi optimistis seluruh rangkaian peristiwa dapat segera terungkap dalam waktu dekat.

    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban dikenal sebagai pedagang cilok yang sehari-hari beraktivitas di wilayah Cikupa. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (B7

  • Penggerebekan Cepat di Kelapa Dua Tangerang, BPOM Pastikan 2 Juta Kosmetik Ilegal Disita

    Berita7 | Kabupaten Tangerang ,. — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi besar dengan menggerebek dua gudang penyimpanan kosmetik ilegal di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (5/6). Aksi ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap peredaran produk tanpa izin edar di Indonesia.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 2 juta produk kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis kosmetik impor yang tidak memiliki dokumen resmi.

    Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan berada di kawasan Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka. Lokasinya tertutup dan tidak mencolok, sehingga aktivitas di dalamnya tidak banyak diketahui oleh warga sekitar.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan aktivitas perdagangan online yang mencurigakan. Dari hasil penelusuran digital, petugas kemudian menemukan titik distribusi utama barang ilegal tersebut.

    “Ini merupakan jaringan yang cukup rapi dan disembunyikan dengan baik, sehingga masyarakat sekitar tidak menyadari aktivitas ilegal di lokasi tersebut,” ujarnya saat berada di lokasi penggerebekan.

    [baca_juga]

    BPOM menjelaskan bahwa kosmetik tersebut merupakan produk impor dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa kelengkapan dokumen resmi. Diduga, barang tersebut diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan kemudian diedarkan secara luas melalui platform online.

    Dari hasil pendataan, ditemukan sebanyak 2.082.039 unit produk dari 956 jenis kosmetik berbeda, mayoritas merupakan produk rias wajah atau dekoratif.

    Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, BPOM juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi tersebut. Satu orang berperan sebagai pengelola pemasaran online, sementara lainnya diduga sebagai pihak pengimpor.

    Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (B7

  • Modus Pesan 170 Kursi untuk Kegiatan MBG, Pelaku Penipuan di Ciputat Timur Bawa Kabur Aset Senilai Rp65 Juta

    Berita7 | TANGERANG SELATAN,. – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp65 juta. Dalam kasus ini, pelaku yang diketahui berinisial AAP masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kasus tersebut terjadi di Aula Himpunan Mahasiswa Banten, Jalan Semanggi II Nomor 20, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Pelaku diduga menggunakan modus memesan perlengkapan kegiatan dengan mengatasnamakan agenda penyuluhan MBG.

    Korban bernama Siti Fatimah awalnya menerima pesanan berupa 170 kursi merek Futura warna merah dan tiga unit blower merek Krisbow. Setelah seluruh barang dikirim ke lokasi yang telah ditentukan, pelaku diduga membawa pergi sebagian besar barang tanpa izin pemilik.

    Dari hasil penyelidikan, sebanyak 120 kursi Futura dan tiga unit blower dibawa oleh pelaku. Barang-barang tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pihak lain di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok dengan memanfaatkan layanan pengiriman barang.

    [baca_juga]

    Kapolsek Ciputat Timur menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari korban.

    “Sebagian barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 kursi Futura warna merah dan satu unit blower merek Krisbow.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam pelaku dengan pidana hingga enam tahun penjara.

    Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi maupun penyewaan barang dalam jumlah besar. Verifikasi identitas dan legalitas pihak pemesan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak penipuan serupa. (B7)

    Kutipan “Modus pemesanan perlengkapan kegiatan berhasil dibongkar polisi setelah pelaku diduga membawa kabur aset korban senilai Rp65 juta.” (B7)

  • Pria di Karawaci Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram Ganja dan Selamatkan Ribuan Generasi Muda

    Berita7 | TANGERANG,  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan tersebut bermula saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

    Saat patroli berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, pria berinisial S (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditemukan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

    Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat lebih dari 40 gram.

    [baca_juga]

    Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, ditemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

    Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem penjualan paket kecil siap edar yang dipasarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

    “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

    “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

    Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (B7

  • Tangerang Digegerkan Peredaran Etomidate, Bareskrim Sita 98 Cartridge dan Sabu di Ciledug

    Tangerang Digegerkan Peredaran Etomidate, Bareskrim Sita 98 Cartridge dan Sabu di Ciledug

    Berita7 |Tangerang — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 98 cartridge etomidate serta sabu dari tangan seorang pria berinisial S (47).

    Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (12/5) sekitar pukul 00.25 WIB di kawasan Perumahan Kavling P & K Nomor 4, Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika etomidate yang dikirim menggunakan jasa pengiriman online.

    “Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis etomidate di wilayah Tangerang, Banten yang diedarkan menggunakan jasa pengiriman online,” ujar Eko.

    Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang mengambil paket dari pengemudi pengiriman online. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan cartridge diduga mengandung etomidate.

    “Tim melakukan pemeriksaan paket yang diterima dan berhasil mengamankan narkotika jenis etomidate sebanyak 98 cartridge,” katanya.

    Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 gram bruto beserta alat pendukung lainnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial L yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    S diketahui sudah dua kali menerima paket serupa. Paket pertama berisi 100 cartridge, sedangkan paket kedua berisi 50 cartridge yang kemudian diedarkan di wilayah Tangerang.

    “Setiap pekerjaan pelaku diupah sebesar Rp1 juta,” ungkap Eko.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paperbag cokelat berisi kardus dilakban hitam dengan 98 cartridge etomidate terdiri dari 34 warna merah dan 64 warna kuning.

    Selain itu, petugas juga menyita empat plastik klip kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam.

    Kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu pemasok utama berinisial L sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang dan sekitarnya. (B7)

  • Pengungkapan Besar Polda Metro Jaya, 1.494 Motor Curian Diduga Akan Diselundupkan ke Luar Negeri

    Pengungkapan Besar Polda Metro Jaya, 1.494 Motor Curian Diduga Akan Diselundupkan ke Luar Negeri

    Berita7 | Polda Metro Jaya — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor ilegal berupa pembelian, penampungan, hingga penguasaan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil tindak kejahatan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

    Sebanyak 1.494 unit sepeda motor berhasil diamankan penyidik dari sebuah gudang penampungan khusus. Dari jumlah tersebut, 957 unit kendaraan ditemukan dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil untuk mempermudah pengemasan serta penyamaran sebelum dikirim ke luar negeri.

    Kabid Humas Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga akan diselundupkan secara ilegal ke pasar internasional tanpa dokumen kepemilikan yang sah, di antaranya menuju negara Tahiti dan Togo.

    “Praktik ini menjadi ancaman serius karena menjadi jalur aman bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujar Bhudi Hermanto.

    Ia menambahkan, keberadaan penampung kendaraan curian menjadi faktor utama yang membuat aksi pencurian kendaraan terus berulang di tengah masyarakat. Selain meresahkan warga, praktik penyelundupan ilegal tersebut juga dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan pajak dan merusak iklim usaha otomotif yang sehat.

    Dari hasil pendalaman penyidik, ribuan kendaraan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sebagian kendaraan sengaja dibongkar menjadi komponen agar lebih mudah dikirim dan tidak mudah dikenali aparat.

    Polda Metro Jaya menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor, mulai dari pelaku pencurian hingga jaringan penadah dan penyelundup internasional.

    Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terkait identitas tersangka, jalur distribusi ilegal, hingga kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam kasus tersebut. (B7

  • Cipondoh Tangerang Diguncang Kasus Pemerkosaan, Polisi Buru Pelaku 

    Cipondoh Tangerang Diguncang Kasus Pemerkosaan, Polisi Buru Pelaku 

    Berita7 | Kota Tangerang — Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial D di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

    Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian bersama terduga pelaku berinisial Ivan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya tidak terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan maupun pemerkosaan.

    “Berdasarkan pemeriksaan sementara mereka tidak ikut melakukan perbuatan cabul, pemerkosaan dan pengancaman terhadap korban, sehingga sudah kami pulangkan,” ujar AKBP Parikhesit, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Senin (4/5).

    Sementara itu, pelaku utama justru diduga melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku disinyalir kabur ke arah wilayah Serang.

    Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah warga sekitar, termasuk orang tua pelaku. Namun, keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut di rumah mereka.

    Kasus ini bermula saat korban berkumpul bersama delapan teman prianya. Terduga pelaku kemudian mengajak korban pindah lokasi dengan alasan memperbaiki sepeda motor. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.

    Setibanya di lokasi, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran. Saat terbangun keesokan harinya, korban menyadari dirinya sudah tidak mengenakan pakaian di lokasi kejadian.

    Peristiwa tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial, lengkap dengan kronologi, foto, serta tangkapan layar yang memperlihatkan terduga pelaku bersama korban.

    Pihak kepolisian memastikan kasus ini terus ditangani secara serius. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota juga telah menerima laporan resmi dari korban sejak 27 April 2026.

    Polisi berkomitmen untuk terus memburu pelaku hingga tertangkap dan memastikan korban mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya. (B7)