Kota Tangerang Bentuk Gugus Tugas Pornografi, Kemenko PMK Apresiasi Dampak ke Perlindungan Anak

Written by

in

Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) berbasis komunitas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Tangerang, Banten, Senin (27/4/2026). Langkah ini berdampak langsung pada penguatan perlindungan keluarga dan anak di era digital, khususnya di tingkat masyarakat.

Langkah strategis ini mendapat apresiasi dari Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Mustikorini Indrijatiningrum. Ia menilai pembentukan gugus tugas di daerah menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang terintegrasi.

“Sinergi lintas sektor seperti yang dilakukan Kota Tangerang menjadi modal penting dalam membangun ketahanan keluarga dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” ujarnya.

Gugus tugas ini memiliki dasar hukum melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1126 Tahun 2025 dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat dan komunitas di tingkat kelurahan dan RW.

Sebagai bagian dari implementasi, sebanyak sejumlah elemen masyarakat kini mulai terlibat aktif dalam upaya pencegahan, edukasi, hingga penanganan kasus pornografi, setelah sebelumnya penanganan masih berjalan parsial. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perlindungan berbasis komunitas yang berkelanjutan.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menegaskan bahwa gugus tugas ini dirancang sebagai mekanisme kerja yang aktif dan responsif.

“Kami ingin memastikan pencegahan dan penanganan dilakukan secara terstruktur dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga memperkuat layanan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Upaya ini diperkuat dengan jejaring Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di seluruh kelurahan guna mendorong deteksi dini di tingkat komunitas.

Sejumlah masyarakat menyambut positif langkah tersebut karena dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih nyata, terutama bagi anak dan keluarga di tengah derasnya arus digital.

Pemerintah berharap langkah ini dapat terus berlanjut guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di masa depan. (B7)