Tag: Perlindungan Anak

  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Jember Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Polisi

    Berita7 | JEMBER,.– Harapan keluarga Dedi untuk mendapatkan keadilan masih belum terwujud. Meski laporan dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur itu telah masuk sejak September 2025, hingga kini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Lamanya proses penanganan membuat keluarga korban mempertanyakan perkembangan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal korban maupun sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    IW, keluarga korban, mengaku kecewa karena kasus yang telah berjalan berbulan-bulan itu belum juga memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, korban sudah memberikan keterangan sejak lama, namun hingga Juni 2026 perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.

    “Korban dan saksi sudah diperiksa sejak lama. Namun sampai sekarang kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujar IW, Sabtu (6/6/2026).

    [baca_juga]

    Keluarga juga mengungkapkan adanya informasi mengenai sejumlah saksi yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut dinilai semakin memperlambat proses pengungkapan perkara yang menjadi perhatian keluarga korban.

    Menurut IW, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan selama berbulan-bulan tersebut.

    Selain itu, keluarga meminta seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut untuk bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih maksimal.

    Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korban anak di bawah umur yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dugaan tindakan pengeroyokan juga diatur dalam Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

    Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait dugaan adanya pihak yang memengaruhi saksi untuk tidak menghadiri pemeriksaan masih merupakan keterangan dari keluarga korban dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.

    Keluarga berharap penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (B7

  • DP3AP2KB Kota Tangerang Bekali Kader Posyandu, Perkuat Perlindungan Anak dan Kesehatan Mental Keluarga

    Berita7 | Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus memperkuat kualitas pelayanan masyarakat melalui peningkatan kapasitas kader Posyandu. Salah satunya dengan menggelar kegiatan Parenting bertema Orientasi dan Pembekalan Dukungan Psikologis Awal (DPA) bagi kader Posyandu yang berlangsung di Ruang Rapat DP3AP2KB Kota Tangerang, Gedung Puspem Kota Tangerang.

    Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan keluarga dan anak dari tingkat lingkungan terkecil. Melalui pembekalan tersebut, para kader Posyandu diberikan pemahaman dan keterampilan untuk mengenali berbagai persoalan psikologis yang berpotensi muncul di tengah keluarga maupun masyarakat.

    Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang, Glori Telis Amanta, menjelaskan bahwa kader Posyandu memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang berinteraksi langsung dengan keluarga di lingkungan sekitar.

    Menurutnya, berbagai persoalan psikologis dalam keluarga perlu mendapat perhatian sejak dini agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan berdampak pada tumbuh kembang anak.

    “Stres pengasuhan bisa memicu kekerasan pada anak. Karena itu, kader Posyandu dibekali kemampuan memberikan Dukungan Psikologis Awal sebagai langkah pencegahan dan mitigasi risiko psikologis keluarga,” ujarnya..

    [baca_juga]

    Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai tiga prinsip utama Dukungan Psikologis Awal atau DPA, yakni Look, Listen dan Link. Ketiga pendekatan tersebut dirancang untuk membantu kader mengenali kondisi psikologis warga, mendengarkan dengan empati, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan pendampingan yang tersedia.

    Selain meningkatkan kapasitas kader, program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam membangun lingkungan yang aman, nyaman dan ramah anak.

    DP3AP2KB Kota Tangerang berharap para kader Posyandu mampu menjadi agen perubahan yang berperan aktif dalam mendeteksi permasalahan sosial maupun psikologis sejak dini di lingkungan masing-masing.

    Melalui sinergi antara kader Posyandu, Puspaga dan masyarakat, upaya perlindungan anak serta penguatan ketahanan keluarga di Kota Tangerang diharapkan semakin optimal dan berkelanjutan.

    “Kami berharap kader Posyandu dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan dukungan awal kepada keluarga yang membutuhkan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” tutupnya. (B7

  • Kota Tangerang Bentuk Gugus Tugas Pornografi, Kemenko PMK Apresiasi Dampak ke Perlindungan Anak

    Kota Tangerang Bentuk Gugus Tugas Pornografi, Kemenko PMK Apresiasi Dampak ke Perlindungan Anak

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) berbasis komunitas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Tangerang, Banten, Senin (27/4/2026). Langkah ini berdampak langsung pada penguatan perlindungan keluarga dan anak di era digital, khususnya di tingkat masyarakat.

    Langkah strategis ini mendapat apresiasi dari Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Mustikorini Indrijatiningrum. Ia menilai pembentukan gugus tugas di daerah menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang terintegrasi.

    “Sinergi lintas sektor seperti yang dilakukan Kota Tangerang menjadi modal penting dalam membangun ketahanan keluarga dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” ujarnya.

    Gugus tugas ini memiliki dasar hukum melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1126 Tahun 2025 dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat dan komunitas di tingkat kelurahan dan RW.

    Sebagai bagian dari implementasi, sebanyak sejumlah elemen masyarakat kini mulai terlibat aktif dalam upaya pencegahan, edukasi, hingga penanganan kasus pornografi, setelah sebelumnya penanganan masih berjalan parsial. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perlindungan berbasis komunitas yang berkelanjutan.

    Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menegaskan bahwa gugus tugas ini dirancang sebagai mekanisme kerja yang aktif dan responsif.

    “Kami ingin memastikan pencegahan dan penanganan dilakukan secara terstruktur dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

    Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga memperkuat layanan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Upaya ini diperkuat dengan jejaring Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di seluruh kelurahan guna mendorong deteksi dini di tingkat komunitas.

    Sejumlah masyarakat menyambut positif langkah tersebut karena dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih nyata, terutama bagi anak dan keluarga di tengah derasnya arus digital.

    Pemerintah berharap langkah ini dapat terus berlanjut guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di masa depan. (B7)