Berita7 | JEMBER,.– Harapan keluarga Dedi untuk mendapatkan keadilan masih belum terwujud. Meski laporan dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur itu telah masuk sejak September 2025, hingga kini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Lamanya proses penanganan membuat keluarga korban mempertanyakan perkembangan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal korban maupun sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
IW, keluarga korban, mengaku kecewa karena kasus yang telah berjalan berbulan-bulan itu belum juga memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, korban sudah memberikan keterangan sejak lama, namun hingga Juni 2026 perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.
“Korban dan saksi sudah diperiksa sejak lama. Namun sampai sekarang kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujar IW, Sabtu (6/6/2026).
[baca_juga]
Keluarga juga mengungkapkan adanya informasi mengenai sejumlah saksi yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut dinilai semakin memperlambat proses pengungkapan perkara yang menjadi perhatian keluarga korban.
Menurut IW, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan selama berbulan-bulan tersebut.
Selain itu, keluarga meminta seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut untuk bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih maksimal.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korban anak di bawah umur yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dugaan tindakan pengeroyokan juga diatur dalam Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait dugaan adanya pihak yang memengaruhi saksi untuk tidak menghadiri pemeriksaan masih merupakan keterangan dari keluarga korban dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Keluarga berharap penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (B7
