Berita7 | Kota Tangerang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang resmi menghentikan layanan pengangkutan sampah di lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Kampung Kunciran, Kecamatan Pinang. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah muncul laporan keresahan warga terkait aktivitas persampahan di kawasan tersebut.
Penghentian layanan ini berdampak langsung pada aktivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut, khususnya bagi warga sekitar yang selama ini terdampak bau dan lalu lintas kendaraan pengangkut.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur DLH Kota Tangerang, Bahrudin, menegaskan bahwa seluruh armada pengangkut sampah tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut mulai saat ini.
“Terkait hal itu, hari ini sudah mulai kita stop layanannya. Tidak ada armada kita yang akan melakukan pengangkutan di situ,” ujarnya.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di TPS tersebut, mulai dari bau menyengat hingga kebisingan kendaraan.
“Dasar pertama, ya adanya laporan keresahan masyarakat setempat. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan penghentian pengangkutan sampah di situ,” katanya.
DLH menyebut, penghentian layanan akan berlangsung selama penolakan dari warga masih terjadi. Evaluasi lanjutan akan dilakukan jika kondisi di lapangan dinilai sudah kondusif dan memungkinkan layanan kembali berjalan.
“Untuk penghentian, ya selama di situ masyarakat menolak, ya mungkin kita akan tinjau ulang untuk kelanjutan layanan pengangkutan di situ,” jelasnya.
Menurut Bahrudin, dalam sistem pelayanan persampahan, kenyamanan warga menjadi prioritas utama. Setiap aktivitas yang menimbulkan keresahan dapat menjadi dasar untuk dilakukan penghentian layanan.
“Bahwa itu adalah bagian dari kegiatan pengangkutan sampah selama masyarakat tidak resah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang, Iwan, menyebut bahwa keputusan penghentian layanan merupakan kewenangan bidang kebersihan, sedangkan sanksi lanjutan akan ditentukan oleh bidang terkait.
“Kalau terkait sanksi nanti dari teman-teman dari bidang PPKLH memutuskan. Kalau dari bidang kebersihan akan stop pelayanan ke lokasi tersebut,” singkatnya.
Sebelumnya, aktivitas pengelolaan sampah di Lapak Among, Kampung Kunciran, tepatnya di Jalan Raya Gempol RT 01 RW 02, menuai protes warga. Lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa sosialisasi dan menimbulkan gangguan lingkungan hingga kesehatan.
Salah satu warga, Mamat, mengaku keberatan dengan aktivitas yang berlangsung di dekat tempat tinggalnya. Ia menyebut bau menyengat dan lalu lintas kendaraan pengangkut menjadi sumber utama gangguan.
“Keberatan, benar-benar keberatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kendaraan pengangkut jenis bak motor keluar masuk hampir sepanjang hari, sehingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu.
“Bau, terus kendaraan yang masuk siang-malam, pulang-pergi berisik,” katanya.
DLH berharap langkah penghentian ini dapat menjadi solusi sementara sekaligus membuka ruang evaluasi untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (B7)
