Berita7 | JEMBER – Upaya memperkuat eksistensi pasar tradisional di tengah perkembangan ekonomi modern terus dilakukan. Universitas Jember (UNEJ) bersama Badan Keahlian DPR RI menggelar Seminar Nasional bertajuk Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional di Gedung Soedjarwo, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi akademisi, pemerintah, legislatif, serta perwakilan pedagang untuk menyampaikan pandangan terkait regulasi yang akan menjadi dasar perlindungan pasar tradisional di Indonesia.
Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan tepat sasaran.
“Masyarakat harus menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan agar aturan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan yang ada di lapangan,” ujarnya saat membuka seminar nasional tersebut.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung proses legislasi melalui kajian akademik, penguatan sumber daya manusia, hingga penyediaan data berbasis riset yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Ia menilai pasar tradisional masih menjadi denyut utama ekonomi kerakyatan karena mempertemukan petani, pelaku UMKM, pedagang hingga konsumen dalam satu ekosistem yang saling mendukung.
[baca_juga]
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., mengapresiasi kontribusi Universitas Jember dalam berbagai proses legislasi nasional. Ia menyebut UNEJ sebagai salah satu perguruan tinggi yang aktif terlibat dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang selama beberapa tahun terakhir.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Jember sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam bidang legislasi, penelitian, serta pengembangan sumber daya manusia.
“UNEJ memiliki potensi besar dan banyak akademisi yang telah berkontribusi dalam berbagai penyusunan regulasi nasional. Kolaborasi ini akan terus diperkuat ke depan,” kata Prof. Bayu.
Ia mengungkapkan sepanjang tahun 2025 Badan Keahlian DPR RI menghasilkan ratusan naskah akademik, rancangan undang-undang, serta berbagai publikasi ilmiah yang melibatkan ribuan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Kerja sama tersebut juga membuka peluang bagi mahasiswa UNEJ untuk mengikuti program magang di Badan Keahlian DPR RI melalui skema Magang Hub Kemnaker.
Dukungan terhadap penguatan pasar tradisional juga datang dari Pemerintah Kabupaten Jember. Bupati Jember, H. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., menegaskan bahwa pasar tradisional merupakan salah satu fondasi ekonomi daerah yang terbukti mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, sektor informal yang ditopang oleh pasar tradisional memiliki kontribusi besar terhadap tingginya konsumsi domestik yang selama ini menjadi kekuatan ekonomi Indonesia.
“Pasar tradisional adalah bagian penting dari ekonomi rakyat. Karena itu pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan dan dukungan nyata,” ujarnya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang, Pemkab Jember telah menghapus retribusi pasar sejak tahun 2025 atau menurunkannya hingga 100 persen. Selain itu, pembangunan Pasar Tanjung yang menjadi pasar tradisional terbesar di Kabupaten Jember juga terus dikebut dan ditargetkan selesai pada awal 2027.
Melalui seminar nasional ini, seluruh pihak berharap lahirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi pasar tradisional sehingga tetap menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di masa mendatang. (B7