Berita7 | Kota Tangerang — Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial D di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian bersama terduga pelaku berinisial Ivan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya tidak terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan maupun pemerkosaan.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara mereka tidak ikut melakukan perbuatan cabul, pemerkosaan dan pengancaman terhadap korban, sehingga sudah kami pulangkan,” ujar AKBP Parikhesit, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Senin (4/5).
Sementara itu, pelaku utama justru diduga melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku disinyalir kabur ke arah wilayah Serang.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah warga sekitar, termasuk orang tua pelaku. Namun, keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut di rumah mereka.
Kasus ini bermula saat korban berkumpul bersama delapan teman prianya. Terduga pelaku kemudian mengajak korban pindah lokasi dengan alasan memperbaiki sepeda motor. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.
Setibanya di lokasi, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran. Saat terbangun keesokan harinya, korban menyadari dirinya sudah tidak mengenakan pakaian di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial, lengkap dengan kronologi, foto, serta tangkapan layar yang memperlihatkan terduga pelaku bersama korban.
Pihak kepolisian memastikan kasus ini terus ditangani secara serius. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota juga telah menerima laporan resmi dari korban sejak 27 April 2026.
Polisi berkomitmen untuk terus memburu pelaku hingga tertangkap dan memastikan korban mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya. (B7)
