Berita7 | TANGERANG SELATAN,. – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp65 juta. Dalam kasus ini, pelaku yang diketahui berinisial AAP masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut terjadi di Aula Himpunan Mahasiswa Banten, Jalan Semanggi II Nomor 20, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Pelaku diduga menggunakan modus memesan perlengkapan kegiatan dengan mengatasnamakan agenda penyuluhan MBG.
Korban bernama Siti Fatimah awalnya menerima pesanan berupa 170 kursi merek Futura warna merah dan tiga unit blower merek Krisbow. Setelah seluruh barang dikirim ke lokasi yang telah ditentukan, pelaku diduga membawa pergi sebagian besar barang tanpa izin pemilik.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 120 kursi Futura dan tiga unit blower dibawa oleh pelaku. Barang-barang tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pihak lain di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok dengan memanfaatkan layanan pengiriman barang.
[baca_juga]
Kapolsek Ciputat Timur menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari korban.
“Sebagian barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 kursi Futura warna merah dan satu unit blower merek Krisbow.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam pelaku dengan pidana hingga enam tahun penjara.
Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi maupun penyewaan barang dalam jumlah besar. Verifikasi identitas dan legalitas pihak pemesan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak penipuan serupa. (B7)
Kutipan “Modus pemesanan perlengkapan kegiatan berhasil dibongkar polisi setelah pelaku diduga membawa kabur aset korban senilai Rp65 juta.” (B7)
Leave a Reply