Berita7 | Kabupaten Tangerang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti tembakau sintetis serta pasta sintetis dalam jumlah besar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak Februari 2026.
“Jaringan ini menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).
Kasus bermula saat petugas menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 155,88 gram.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka, petugas menemukan transaksi pemesanan pasta sintetis melalui media sosial. Penyelidikan kemudian dikembangkan menggunakan metode controlled delivery di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) dini hari.
Dalam operasi itu, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji. Paket tersebut diketahui berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram.
Pengembangan berikutnya mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah tembakau sintetis yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram. Petugas juga menemukan cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, hingga gelas ukur yang diduga digunakan untuk proses produksi narkotika sintetis.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya aktivitas produksi sekaligus distribusi narkotika sintetis,” katanya.
Penyelidikan kembali dikembangkan hingga petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial GPA.
Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti dikemas dalam berbagai bentuk mulai dari plastik klip, lakban merah dan cokelat, hingga botol kaca berisi cairan sintetis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (B7
Leave a Reply