Evaluasi Sekda Tangsel Disorot, Proses Dinilai Terlambat dan Berpotensi Cacat Administrasi

Written by

in

Berita7 | Kota Tangerang Selatan — Polemik evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menilai proses administrasi evaluasi dilakukan terlambat.

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai tahapan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

Bambang Noertjahyo diketahui diangkat sebagai Sekda Tangsel berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021 tertanggal 19 April 2021. Masa evaluasi lima tahunan jabatan tersebut jatuh pada April 2026.

Menurut Suhendar, Pemkot Tangsel terlambat membentuk tim evaluasi. Ia menyoroti tim baru resmi dibentuk pada 6 April 2026, sementara masa evaluasi lima tahunan berakhir pada 19 April 2026.

“Ketika masa evaluasi habis pada 19 April 2026, maka tim itu seharusnya sudah bekerja sejak Februari,” kata Suhendar, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai proses tersebut berpotensi cacat administrasi dan rawan dipersoalkan secara hukum maupun administrasi pemerintahan.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan tidak ada kekosongan jabatan Sekda. Menurutnya, masa lima tahun tersebut merupakan periode evaluasi, bukan batas akhir jabatan.

“Tidak ada kekosongan jabatan, karena lima tahun itu bukan masa jabatan Sekda. Tapi setiap lima tahun semua eselon II A harus dievaluasi kinerjanya,” ujar Benyamin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).

Sorotan juga datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Khadafi. Ia mempertanyakan lambatnya penetapan tim evaluasi meski kebutuhan evaluasi dinilai mendesak.

Menurutnya, keterlambatan tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan politik birokrasi di balik proses evaluasi. (B7)