Tag: Sekda Tangsel

  • DEMA UIN Jakarta Soroti Polemik Sekda Tangsel, Desak Pemkot Buka Informasi ke Publik

    Berita7 | TANGERANG SELATAN — Polemik terkait proses evaluasi dan pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    Ketua DEMA UIN Jakarta, Achmad Hafizh, mengatakan munculnya polemik tersebut dipicu oleh perbedaan informasi yang disampaikan sejumlah pihak terkait proses evaluasi Sekda Tangsel.

    Menurutnya, publik menerima informasi yang tidak sinkron mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi Sekda. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

    “Kita melihat banyak kerancuan dan ketidaktransparanan dari pemerintah daerah terhadap informasi yang seharusnya disampaikan ke publik. Ada pernyataan yang berubah-ubah dan tidak sinkron,” kata Hafizh, Minggu (31/5/2026).

    Hafizh menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah disebut menyampaikan bahwa SK hasil evaluasi masih dalam proses dan akan segera diterbitkan. Namun belakangan diketahui dokumen tersebut telah ditandatangani sejak 8 Mei 2026.

    Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan Sekda, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

    “Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik merupakan prinsip dasar yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.

    [baca_juga]

    DEMA UIN Jakarta menilai minimnya keterbukaan informasi dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

    Selain menyoroti persoalan transparansi, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Tangerang Selatan. Terlebih, kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berada di wilayah Ciputat yang merupakan bagian dari Kota Tangerang Selatan.

    “Kami adalah bagian dari masyarakat Tangerang Selatan. Karena itu kami punya hak untuk mengingatkan ketika ada hal-hal yang menurut kami perlu diluruskan,” tegas Hafizh.

    DEMA UIN Jakarta pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses evaluasi Sekda yang saat ini menjadi perhatian publik.

    Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme yang digunakan dalam proses evaluasi dan pengukuhan Sekda agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

    Hafizh menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, mahasiswa tidak menutup kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi apabila tidak ada penjelasan yang dinilai memadai dari pemerintah daerah.

    “Kami akan terus mengkaji persoalan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada evaluasi dan penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah, maka jangan salahkan kami jika nantinya turun aksi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (B7)

  • Evaluasi Sekda Tangsel Disorot, Proses Dinilai Terlambat dan Berpotensi Cacat Administrasi

    Evaluasi Sekda Tangsel Disorot, Proses Dinilai Terlambat dan Berpotensi Cacat Administrasi

    Berita7 | Kota Tangerang Selatan — Polemik evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menilai proses administrasi evaluasi dilakukan terlambat.

    Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai tahapan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

    Bambang Noertjahyo diketahui diangkat sebagai Sekda Tangsel berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021 tertanggal 19 April 2021. Masa evaluasi lima tahunan jabatan tersebut jatuh pada April 2026.

    Menurut Suhendar, Pemkot Tangsel terlambat membentuk tim evaluasi. Ia menyoroti tim baru resmi dibentuk pada 6 April 2026, sementara masa evaluasi lima tahunan berakhir pada 19 April 2026.

    “Ketika masa evaluasi habis pada 19 April 2026, maka tim itu seharusnya sudah bekerja sejak Februari,” kata Suhendar, Jumat (15/5/2026).

    Ia menilai proses tersebut berpotensi cacat administrasi dan rawan dipersoalkan secara hukum maupun administrasi pemerintahan.

    Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan tidak ada kekosongan jabatan Sekda. Menurutnya, masa lima tahun tersebut merupakan periode evaluasi, bukan batas akhir jabatan.

    “Tidak ada kekosongan jabatan, karena lima tahun itu bukan masa jabatan Sekda. Tapi setiap lima tahun semua eselon II A harus dievaluasi kinerjanya,” ujar Benyamin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).

    Sorotan juga datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Khadafi. Ia mempertanyakan lambatnya penetapan tim evaluasi meski kebutuhan evaluasi dinilai mendesak.

    Menurutnya, keterlambatan tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan politik birokrasi di balik proses evaluasi. (B7)