Berita7 | TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan pembenahan layanan pemakaman dengan meningkatkan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), memperluas kesiapan lahan makam, serta melengkapi berbagai fasilitas pendukung demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), pemerintah memastikan pelayanan pemakaman menjadi salah satu layanan dasar yang harus mudah diakses, tertib, transparan, dan memiliki kepastian bagi warga.
[baca_juga]
Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Aries Kurniawan, mengatakan pemerintah terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.
Salah satu fokus pengembangan berada di TPU Sarimulya, Kecamatan Setu. Kawasan ini dipersiapkan sebagai pusat layanan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam jangka panjang seiring pertumbuhan penduduk.
Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan penggunaan petak makam, perizinan, hingga penataan sarana dan prasarana pemakaman.
Saat ini pemerintah mengelola sejumlah TPU di berbagai wilayah Kota Tangerang Selatan dengan terus melakukan penataan agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.
Untuk memperoleh layanan pemakaman, masyarakat cukup melengkapi dokumen administrasi seperti KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan penempatan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.
Disperkimta menegaskan bahwa pemerintah bertugas menyediakan lahan makam dan pelayanan administrasi. Sementara kebutuhan teknis seperti jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan makam, rumput, maupun nisan dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris melalui penyedia jasa sesuai kebutuhan.
Selain itu, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas TPU juga terus dilakukan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga sarana pendukung lainnya guna meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Untuk mempermudah akses informasi, Disperkimta juga menyediakan layanan call center sebagai pusat informasi dan pengaduan terkait pelayanan pemakaman sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap berbagai pembenahan tersebut mampu menghadirkan pelayanan pemakaman yang semakin profesional, mudah diakses, serta memberikan kepastian layanan bagi seluruh masyarakat. (B7




