Berita7 | Kota Tangerang Selatan — DPRD Kota Tangerang Selatan mendesak Satpol PP segera menyegel 11 lapangan padel ilegal yang nekat beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (19/5/2026). Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban perizinan sekaligus mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sebanyak 18 pengusaha lapangan padel dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangsel. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya diketahui belum mengantongi izin PBG meski pembangunan hingga operasional sudah berjalan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel M. Rizki Jonis menegaskan, bangunan usaha tanpa izin berpotensi merugikan masyarakat dan mengurangi pendapatan daerah.
“Saya keras karena mereka investasi di Tangsel, cari usaha di Tangsel, tapi dampaknya ke masyarakat juga besar kalau tidak ada izin,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan tanpa izin dapat memicu persoalan lingkungan seperti banjir hingga mengganggu keamanan masyarakat sekitar.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib melengkapi izin agar pembangunan berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kita minta segel, nggak ada ampun. Kasatpol PP kita minta segel lapangan padel tak berizin secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Dahlan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah bangunan padel yang belum memiliki izin resmi. Bahkan, tiga lapangan padel sebelumnya sudah dilakukan penyegelan.
“Mungkin ketidaktahuan dan kejar target kontrak pembangunan sehingga izinnya dilalaikan. Kami tetap melakukan pengawasan perizinan,” kata Dahlan.
Selain itu, Satpol PP juga akan terus memanggil pengusaha yang melanggar aturan untuk diberikan pembinaan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
DPRD Kota Tangsel berharap penertiban ini dapat menciptakan kepastian hukum, menjaga ketertiban pembangunan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan di Kota Tangerang Selatan. (B7

Leave a Reply