Berita7 | KOTA TANGERANG,. – Pemerintah Kota Tangerang kembali menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah fasilitas umum di sekitar kawasan Tugu Adipura. Penertiban dilakukan di ruas Jalan M. Yamin hingga Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu (3/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa petugas menertibkan PKL yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air sebagai lokasi berjualan.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya serta menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Mulyani.
[baca_juga]
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah lapak dagang dan memberikan teguran kepada para pedagang yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, keberadaan lapak liar di area publik tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga berdampak pada estetika kota dan berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan yang menjadi salah satu ikon Kota Tangerang tersebut.
“Seluruh lapak yang melanggar kami tertibkan karena penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mempertahankan wajah Kota Tangerang agar tetap tertata dan bersih,” tambahnya.
Selain melakukan penertiban, Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan tidak menggunakannya untuk aktivitas yang bertentangan dengan peruntukannya.
Warga berharap langkah penataan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga ruang publik di Kota Tangerang semakin nyaman, aman, dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat. (B7)
Leave a Reply