Tag: Tugu Adipura

  • Aksi di Tugu Adipura Tangerang, LAP Desak Evaluasi Total Program MBG dan Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BGN

    Berita7 | KOTA TANGERANG — Puluhan massa yang tergabung dalam Lingkar Aspirasi Publik (LAP) Tangerang menggelar aksi penyampaian aspirasi di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Rabu (10/6/2026). Dalam aksi long march tersebut, mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

    Massa membawa sejumlah tuntutan yang mereka nilai penting demi menjaga kualitas program strategis nasional tersebut. Di antaranya evaluasi total terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah, pengawasan yang lebih ketat dan transparan, penegakan standar pelayanan, perlindungan hak penerima manfaat, serta tata kelola program yang akuntabel.

    Koordinator Massa Aksi LAP Tangerang, Saipul Basri, mengatakan aspirasi tersebut lahir dari berbagai keresahan masyarakat terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Raya.

    [baca_juga]

    “Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi yang terjadi di Badan Gizi Nasional. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sehingga setiap penyimpangan perlu dievaluasi,” ujarnya.

    Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.

    LAP Tangerang juga menyoroti masih adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dinilai belum memenuhi berbagai persyaratan dan standar operasional. Mereka menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius agar kualitas pelayanan serta keamanan makanan tetap terjamin.

    Saipul Basri menjelaskan bahwa apabila standar pelayanan tidak dipenuhi, maka potensi munculnya berbagai persoalan, termasuk keamanan pangan, harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

    “Kami tidak meminta program strategis nasional ini dibubarkan. Yang kami dorong adalah evaluasi total dan menyeluruh agar tujuan awal program benar-benar tercapai dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” tegasnya.

    Selain melakukan aksi kali ini, LAP Tangerang menyebut kegiatan tersebut merupakan rangkaian penyampaian aspirasi yang akan terus dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah.

    Mereka berharap evaluasi yang dilakukan dapat memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sehingga pelaksanaannya semakin transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh penerima manfaat. (DRi

  • PKL Liar Ditertibkan di Kawasan Tugu Adipura, Pemkot Tangerang Pastikan Fasilitas Umum Kembali Nyaman

    Berita7 | KOTA TANGERANG,. – Pemerintah Kota Tangerang kembali menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah fasilitas umum di sekitar kawasan Tugu Adipura. Penertiban dilakukan di ruas Jalan M. Yamin hingga Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu (3/6/2026).

    Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

    Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa petugas menertibkan PKL yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air sebagai lokasi berjualan.

    “Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya serta menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Mulyani.

    [baca_juga]

    Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah lapak dagang dan memberikan teguran kepada para pedagang yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

    Menurutnya, keberadaan lapak liar di area publik tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga berdampak pada estetika kota dan berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan yang menjadi salah satu ikon Kota Tangerang tersebut.

    “Seluruh lapak yang melanggar kami tertibkan karena penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mempertahankan wajah Kota Tangerang agar tetap tertata dan bersih,” tambahnya.

    Selain melakukan penertiban, Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan tidak menggunakannya untuk aktivitas yang bertentangan dengan peruntukannya.

    Warga berharap langkah penataan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga ruang publik di Kota Tangerang semakin nyaman, aman, dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat. (B7)