Tag: DLH Kota Tangerang

  • DLH Kota Tangerang Bergerak, TPS Ilegal di Jalan Gembor Raya Ditertibkan, Pengelola Terancam Sanksi Tegas

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengambil langkah tegas dalam menata lingkungan dengan menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kamis (11/6/2026).

    Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut beroperasi tanpa memiliki izin sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang papan penyegelan sebagai tanda penghentian aktivitas di lokasi.

    [baca_juga]

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas lingkungan sekaligus mencegah pencemaran tanah, air, dan udara akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

    “Hari ini kami bersama sejumlah pihak berwenang melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin,” ujarnya.

    Menurutnya, setelah proses penertiban dilakukan, pengawasan di lokasi akan diperkuat oleh aparat kewilayahan. Apabila aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung, pemerintah akan mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pengelolanya.

    Persoalan tersebut juga akan diteruskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    DLH Kota Tangerang memastikan operasi penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Dalam beberapa hari ke depan, sejumlah TPS ilegal lainnya juga akan menjadi sasaran penindakan, di antaranya di kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

    Sebelumnya, DLH juga telah melakukan penertiban di sejumlah titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal, seperti bantaran Kali Poris di Kecamatan Pinang, beberapa ruas jalan di Kecamatan Cipondoh, kawasan wisata Situ Bulakan di Kecamatan Periuk, hingga bantaran Sungai Cisadane di Kecamatan Tangerang.

    Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas TPS ilegal di wilayahnya. Partisipasi warga dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan sampah yang tertib, sehat, dan berkelanjutan. (B7

  • CFD Serentak di 13 Kecamatan Kota Tangerang Digelar, Warga Bisa Olahraga Gratis hingga Nikmati Bazar UMKM

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menghadirkan kegiatan Car Free Day (CFD) secara serentak di 13 kecamatan pada Minggu, 12 April 2026. Program ini menjadi langkah nyata menghadirkan ruang publik yang sehat, nyaman, sekaligus mendekatkan berbagai layanan kepada masyarakat.

    Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut menghadirkan beragam aktivitas menarik yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari senam bersama, layanan pembayaran dan konsultasi PBB-P2 serta BPHTB, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk unggulan lokal.

    Selain menjadi sarana olahraga dan rekreasi keluarga, CFD juga dimanfaatkan sebagai media edukasi lingkungan melalui pemantauan kualitas udara di sejumlah titik kegiatan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kualitas lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

    [baca_juga]

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa CFD tidak hanya menjadi kegiatan olahraga rutin, tetapi juga wadah mempererat kebersamaan warga.

    “CFD bukan hanya ajang olahraga, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk hadir, berpartisipasi, dan bersama-sama menjaga lingkungan Kota Tangerang agar tetap sehat dan nyaman,” ujar Wawan Fauzi.

    Sebanyak 13 kecamatan di Kota Tangerang menjadi lokasi penyelenggaraan CFD tahun ini. Masing-masing titik dipersiapkan untuk memberikan kenyamanan sekaligus pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat.

    Adapun lokasi pelaksanaan CFD meliputi Jalan M. Yamin Kecamatan Tangerang, Jalan Marsekal Suryadarma Kecamatan Neglasari, Jalan Platina Raya Kecamatan Cibodas, Jalan Irigasi Sipon Kecamatan Cipondoh, Jalan Pinang Kunciran Kecamatan Pinang, Jalan Taman Asri Utama Kecamatan Larangan, Perumahan Magnolia Residence Kecamatan Jatiuwung, Perumahan Alam Raya Kecamatan Benda, Jalan Villa Grand Tomang Kecamatan Periuk, Perumahan Arcadia Kecamatan Batuceper, Komplek Fortune Height Kecamatan Ciledug, Kawasan CBD Kecamatan Karang Tengah, serta Jalan Berhias Kecamatan Karawaci yang akan digelar pada 26 April 2026 bersamaan dengan Hari Kesiapsiagaan Bencana.

    Masyarakat menyambut positif kegiatan tersebut karena selain memberikan ruang olahraga gratis, CFD juga membuka peluang ekonomi bagi pelaku UMKM serta mempermudah akses berbagai layanan publik dalam satu lokasi.

    Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap budaya hidup sehat, kepedulian terhadap lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat terus meningkat secara berkelanjutan. (B7

  • 500 Kendaraan Mulai Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang, Pemkot Pastikan Udara Lebih Bersih

    Berita7 | Kota Tangerang,. – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara dengan menggelar uji emisi kendaraan gratis di Jalan M.H. Thamrin, Cikokol, tepatnya di depan Tangcity Mall, Rabu (3/6/2026).

    [baca_juga]

    Kegiatan yang menjadi bagian dari program Satgas Langit Biru tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ratusan kendaraan roda empat yang melintas tampak memanfaatkan layanan pemeriksaan emisi secara gratis yang disediakan Pemkot Tangerang.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau kondisi emisi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kualitas udara.

    Pada hari pertama pelaksanaan, Pemkot Tangerang menargetkan sedikitnya 500 kendaraan mengikuti uji emisi. Untuk mendukung kelancaran kegiatan, sejumlah instansi turut dilibatkan, mulai dari Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/Tangerang, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga mitra teknis pelaksana uji emisi.

    “Target kami sedikitnya 500 kendaraan mengikuti uji emisi pada hari pertama. Ini menjadi salah satu langkah nyata menjaga kualitas udara di Kota Tangerang,” ujar Wawan Fauzi.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas masih menemukan beberapa kendaraan yang belum memenuhi ambang batas emisi, khususnya kendaraan berbahan bakar solar. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi langsung diberikan edukasi serta imbauan untuk segera melakukan perawatan dan perbaikan kendaraan.

    Menurut Wawan, kendaraan yang menghasilkan emisi di atas standar berpotensi menjadi salah satu penyumbang pencemaran udara sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemiliknya.

    Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, program Satgas Langit Biru juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.

    Antusiasme warga terlihat cukup tinggi. Salah seorang peserta uji emisi, Syahrudin, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan lingkungan dan kualitas udara.

    Sementara itu, warga lainnya, Diki, mengaku baru pertama kali mengikuti uji emisi. Namun, ia menilai pemeriksaan kendaraan secara berkala penting dilakukan untuk membantu mengurangi polusi udara dari sektor transportasi.

    Pemkot Tangerang berharap program pengendalian pencemaran udara melalui Satgas Langit Biru dapat terus berjalan secara berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat demi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat. (B7

  • DLH Kota Tangerang Tertibkan TPS Ilegal di Cipondoh dan Tangerang, Lingkungan Langsung Dihijaukan

    Berita7 | Kota Tangerang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di sejumlah wilayah. Penertiban dilakukan di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Selasa (2/6/2026).

    Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas pembuangan sampah secara liar.

    [baca_juga]

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan keberadaan TPS ilegal harus segera ditangani karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

    “Keberadaan TPS ilegal tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar,” ujar Wawan.

    Dalam pelaksanaan penertiban, DLH Kota Tangerang mengerahkan sekitar 50 personel dari berbagai wilayah operasional. Kegiatan juga didukung dua armada truk pengangkut sampah dan sepuluh bentor untuk mempercepat proses pembersihan di lokasi.

    Tidak hanya melakukan pengangkutan sampah, DLH Kota Tangerang juga langsung melaksanakan penataan kawasan melalui program penghijauan pada area bekas TPS ilegal.

    Melalui Tim Pertamanan, sejumlah pohon ditanam di lokasi yang telah dibersihkan sebagai upaya mempercantik lingkungan sekaligus mencegah area tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

    “Penanganan tidak berhenti pada proses pembersihan. Kami juga melakukan penghijauan agar kawasan yang sebelumnya menjadi TPS ilegal dapat berubah menjadi lingkungan yang lebih asri, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Wawan.

    Langkah cepat yang dilakukan DLH Kota Tangerang mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena mampu menjawab keluhan warga terkait tumpukan sampah yang selama ini mengganggu kenyamanan lingkungan.

    Selain itu, penataan kawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga fasilitas dan lingkungan yang telah ditata pemerintah.

    DLH Kota Tangerang juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia dan melaporkan jika ditemukan aktivitas pembuangan sampah liar di wilayahnya.

    Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kota Tangerang diharapkan dapat terus mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, hijau, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya. (B7

  • Gratis dan Bukan Razia! DLH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan untuk Warga pada 3-4 Juni 2026

    Berita7 | Kota Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghadirkan layanan Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi masyarakat pada 3 hingga 4 Juni 2026.

    Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kualitas udara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis dan tidak berkaitan dengan razia maupun penindakan kendaraan.

    “Berdasarkan instruksi Wali Kota Tangerang Sachrudin, layanan uji emisi ini diberikan secara gratis kepada masyarakat dan bukan merupakan kegiatan razia kendaraan,” ujar Wawan, Selasa (2/6/2026).

    [baca_juga]

    Pelaksanaan uji emisi akan digelar di dua titik strategis. Pada Rabu, 3 Juni 2026, layanan berlangsung di Jalan M.H. Thamrin, Cikokol, tepatnya di depan Tangcity Mall. Selanjutnya pada Kamis, 4 Juni 2026, kegiatan dilaksanakan di kawasan Metland Cyber City Karang Tengah atau tepatnya di SPBU BP Metland.

    Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan membawa STNK kendaraan sebagai syarat administrasi.

    Melalui layanan ini, pemilik kendaraan dapat mengetahui kondisi emisi kendaraan yang digunakan sehari-hari. Selain itu, kendaraan yang memenuhi standar baku mutu emisi akan mendapatkan sertifikat atau bukti lulus uji emisi yang telah terintegrasi dengan sistem Si-Umi Kementerian Lingkungan Hidup.

    Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih rutin melakukan perawatan kendaraan sehingga emisi yang dihasilkan tetap sesuai standar dan tidak memberikan dampak buruk terhadap kualitas udara.

    Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya menghadirkan berbagai program lingkungan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Salah satunya melalui layanan uji emisi gratis yang menjadi sarana edukasi sekaligus langkah konkret dalam mengurangi pencemaran udara.

    “Melalui kegiatan ini kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar emisi yang berlaku. Ini adalah bentuk pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, bukan razia,” tutup Wawan. (B7

  • Pemkot Tangerang Gerak Cepat Siapkan PSEL Mandiri, Target Kelola 1.000 Ton Sampah per Hari

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang bergerak cepat menyiapkan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri setelah skema PSEL Aglomerasi Tangerang Raya dipastikan batal dilanjutkan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare di kawasan Jatiuwung sebagai lokasi pengembangan proyek PSEL mandiri. Lokasi tersebut bahkan telah ditinjau langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk proses studi kelayakan.

    Menurutnya, keputusan untuk tidak melanjutkan proyek aglomerasi diambil setelah melalui kajian mendalam terkait pembiayaan yang dinilai cukup besar jika tetap menggunakan skema bersama wilayah Tangerang Raya.

    “Kami sudah menyiapkan skema pengembangan proyek PSEL mandiri jauh-jauh hari. Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Banten dan DPRD Kota Tangerang,” ujar Wawan, Selasa (26/5/2026).

    Pemkot Tangerang menargetkan proses pembebasan lahan dapat segera rampung agar kerja sama pengembangan proyek bersama perusahaan mitra bisa diteken pada akhir tahun 2026.

    Selain itu, pemerintah daerah juga akan melanjutkan tahapan studi kelayakan hingga proses pelelangan apabila seluruh persiapan administrasi dan teknis sudah dinyatakan siap.

    “Semoga seluruh tahapan bisa berjalan lancar dan direalisasikan tahun ini agar penanganan sampah di Kota Tangerang semakin maksimal,” tambahnya.

    Proyek PSEL mandiri tersebut diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengurangi persoalan darurat sampah yang selama ini menjadi tantangan di Kota Tangerang. Pasalnya, fasilitas tersebut diperkirakan mampu mengelola sekitar 1.000 ton sampah dari total produksi harian masyarakat yang mencapai 1.600 ton per hari.

    Langkah cepat Pemkot Tangerang ini mendapat perhatian masyarakat karena dinilai menjadi upaya nyata dalam mengatasi persoalan lingkungan sekaligus mendukung pengembangan energi ramah lingkungan di wilayah perkotaan. (B7

  • DLH Kota Tangerang Gandeng Universitas Mercu Buana, Perkuat Program Lingkungan Berbasis Riset

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana (UMB), Senin (25/5/2026). Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi di Kota Tangerang.

    Kerja sama yang akan berlangsung selama tiga tahun tersebut difokuskan pada pengembangan program lingkungan berkelanjutan, mulai dari pembinaan Kampung Iklim (ProKlim), penghijauan ruang terbuka hijau (RTH), hingga pengembangan teknologi pemeliharaan tanaman di fasilitas publik. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan.

    “Kami ingin menghasilkan karya nyata bersama antara dunia pendidikan dan Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Wawan Fauzi.

    Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada pengembangan teknis lingkungan, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

    Selain pengembangan ProKlim, DLH Kota Tangerang juga berencana memperluas kolaborasi ke sektor pengolahan sampah, edukasi masyarakat hingga penguatan komitmen industri terhadap pengelolaan limbah. Langkah ini semakin memperkuat sinergi antara akademisi dan pemerintah dalam menciptakan solusi lingkungan yang inovatif.

    Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menyambut positif kolaborasi tersebut karena dinilai mampu menghadirkan program yang lebih efektif dan berbasis riset ilmiah. Kehadiran perguruan tinggi dianggap penting untuk mendorong lahirnya inovasi baru dalam pengelolaan lingkungan kota.

    DLH Kota Tangerang berharap kemitraan ini dapat terus berkembang guna menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, hijau dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat partisipasi berbagai pihak dalam menjaga ekosistem perkotaan. (B7)

  • DLH Kota Tangerang Resmi Stop Pengangkutan Sampah Kunciran, Ini Alasannya

    DLH Kota Tangerang Resmi Stop Pengangkutan Sampah Kunciran, Ini Alasannya

    Berita7 | Kota Tangerang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang resmi menghentikan layanan pengangkutan sampah di lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Kampung Kunciran, Kecamatan Pinang. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah muncul laporan keresahan warga terkait aktivitas persampahan di kawasan tersebut.

    Penghentian layanan ini berdampak langsung pada aktivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut, khususnya bagi warga sekitar yang selama ini terdampak bau dan lalu lintas kendaraan pengangkut.

    Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur DLH Kota Tangerang, Bahrudin, menegaskan bahwa seluruh armada pengangkut sampah tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut mulai saat ini.

    “Terkait hal itu, hari ini sudah mulai kita stop layanannya. Tidak ada armada kita yang akan melakukan pengangkutan di situ,” ujarnya.

    Keputusan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di TPS tersebut, mulai dari bau menyengat hingga kebisingan kendaraan.

    “Dasar pertama, ya adanya laporan keresahan masyarakat setempat. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan penghentian pengangkutan sampah di situ,” katanya.

    DLH menyebut, penghentian layanan akan berlangsung selama penolakan dari warga masih terjadi. Evaluasi lanjutan akan dilakukan jika kondisi di lapangan dinilai sudah kondusif dan memungkinkan layanan kembali berjalan.

    “Untuk penghentian, ya selama di situ masyarakat menolak, ya mungkin kita akan tinjau ulang untuk kelanjutan layanan pengangkutan di situ,” jelasnya.

    Menurut Bahrudin, dalam sistem pelayanan persampahan, kenyamanan warga menjadi prioritas utama. Setiap aktivitas yang menimbulkan keresahan dapat menjadi dasar untuk dilakukan penghentian layanan.

    “Bahwa itu adalah bagian dari kegiatan pengangkutan sampah selama masyarakat tidak resah,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang, Iwan, menyebut bahwa keputusan penghentian layanan merupakan kewenangan bidang kebersihan, sedangkan sanksi lanjutan akan ditentukan oleh bidang terkait.

    “Kalau terkait sanksi nanti dari teman-teman dari bidang PPKLH memutuskan. Kalau dari bidang kebersihan akan stop pelayanan ke lokasi tersebut,” singkatnya.

    Sebelumnya, aktivitas pengelolaan sampah di Lapak Among, Kampung Kunciran, tepatnya di Jalan Raya Gempol RT 01 RW 02, menuai protes warga. Lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa sosialisasi dan menimbulkan gangguan lingkungan hingga kesehatan.

    Salah satu warga, Mamat, mengaku keberatan dengan aktivitas yang berlangsung di dekat tempat tinggalnya. Ia menyebut bau menyengat dan lalu lintas kendaraan pengangkut menjadi sumber utama gangguan.

    “Keberatan, benar-benar keberatan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa kendaraan pengangkut jenis bak motor keluar masuk hampir sepanjang hari, sehingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu.

    “Bau, terus kendaraan yang masuk siang-malam, pulang-pergi berisik,” katanya.

    DLH berharap langkah penghentian ini dapat menjadi solusi sementara sekaligus membuka ruang evaluasi untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (B7)