Berita7 | Kota Tangerang,. — Sebanyak 3.021 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang masuk dalam daftar penerima yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi memengaruhi kelanjutan penerimaan bantuan dari negara.
Data tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan saat ini masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan akurasi serta kebenaran identitas penerima bantuan yang masuk dalam daftar indikasi tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan pihaknya baru menerima informasi terkait ribuan penerima bansos yang diduga terlibat aktivitas judi online.
“Di Kota Tangerang, saya baru mendapatkan kabar jumlah yang dicurigai terkait judi online itu kurang lebih sebanyak 3.021 jiwa,” ujar Acep.
Temuan ini merupakan bagian dari pendataan nasional yang dilakukan pemerintah pusat terhadap penerima bantuan sosial. Sebelumnya, Kemensos telah mengumumkan penonaktifan sejumlah penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online pada 12 Mei 2026.
Secara nasional, terdapat sekitar 11 ribu penerima bantuan yang masuk dalam daftar indikasi hasil penelusuran awal pemerintah.
Meski demikian, Dinas Sosial Kota Tangerang menegaskan belum dapat memastikan identitas maupun status para penerima bantuan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu data By Name By Address (BNBA) dari Kemensos untuk dilakukan pencocokan dan verifikasi lapangan.
“Data itu memang dari Kemensos. Kami tetap sedang koordinasi untuk mendapatkan BNBA-nya dan memastikan kebenarannya,” katanya.
[baca_juga]
Acep menjelaskan masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan selama proses verifikasi berlangsung.
Menurutnya, pemerintah akan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status penerima bantuan sosial.
Selain bansos reguler, sejumlah bantuan lain yang berasal dari kementerian berpotensi dihentikan apabila penerima terbukti terlibat aktivitas judi online.
Proses penelusuran data dilakukan Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut bertujuan melacak transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
“Memang Kemensos bekerja sama dengan PPATK, yang bisa melakukan tracking terhadap KPM mana yang terindikasi judi online,” ungkapnya.
Saat ini pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap seluruh data penerima bantuan yang masuk dalam daftar indikasi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah bantuan sosial tetap diberikan atau dihentikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan bantuan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah memastikan proses verifikasi dilakukan secara transparan dan objektif sebelum mengambil keputusan akhir terhadap para penerima bansos yang terindikasi judi online. (B7
Leave a Reply