PT DSI Resmi Beroperasi, Pemerintah Pastikan Pengawasan Ekspor Makin Ketat dan Transparan

Written by

in

Berita7 | Jakarta,. – — Pemerintah resmi mengoperasikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan perdagangan ekspor sekaligus mencegah praktik transaksi ilegal, under invoicing, hingga pelarian devisa yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Kehadiran PT DSI dinilai membawa dampak positif bagi pasar keuangan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh aktivitas ekspor akan tercatat lebih transparan sehingga potensi penyelewengan dapat diminimalkan.

Menurutnya, mekanisme baru tersebut juga berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan, khususnya perusahaan terbuka yang selama ini rentan mengalami pengurangan keuntungan akibat praktik transaksi yang tidak tercatat secara penuh.

“Jika seluruh transaksi tercatat dan dilaporkan secara transparan, maka profitabilitas perusahaan dapat meningkat signifikan. Ini menjadi kabar positif bagi pasar dan investor,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta.

Pemerintah menegaskan pembentukan PT DSI merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor demi menjaga ketahanan ekonomi Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, kebijakan mencakup tiga komoditas strategis yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang selama ini menjadi kontributor utama ekspor nasional.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga.

Data pemerintah menunjukkan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sepanjang 2025 mencapai sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Ketiga komoditas tersebut juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

Pada masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, seluruh dokumen aktivitas ekspor wajib dilaporkan secara elektronik kepada PT DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebelum implementasi penuh mekanisme ekspor satu pintu yang ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Selain memperkuat pengawasan, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu aktivitas bisnis. Kontrak dagang yang telah berjalan tetap dihormati dan arus barang ekspor akan tetap berlangsung normal agar kepercayaan pelaku usaha maupun mitra dagang internasional tetap terjaga.

Pemerintah berharap kehadiran PT DSI mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. (B7

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *