Kapolda Lampung Pimpin Pengungkapan Curat Maut, Pelaku Penembak Bribka Arya Tewas Dilumpuhkan

Written by

in

Berita7 | Bandar Lampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menewaskan personel Polri, Bribka Anumerta Arya Supena.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Saat itu, Bribka Arya Supena yang merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan sebuah toko.

Ketika hendak melakukan penangkapan, tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan sengit dan berusaha merebut senjata api milik korban. Dalam pergumulan tersebut, pelaku berhasil menguasai senjata korban lalu menembak Bribka Arya Supena hingga gugur di lokasi kejadian.

“Pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas menggunakan senjata api rakitan jenis revolver,” ujar Kapolda Lampung saat konferensi pers.

Sebanyak beberapa tim gabungan diterjunkan untuk memburu pelaku setelah polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka kembali melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api rakitan kepada petugas.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka hingga pelaku tewas di tempat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau yang ditemukan di pinggang pelaku.

Jenazah tersangka selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Selain pelaku utama, polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (B7

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *