DPRD Karawang Dorong TPU Non-Diskriminatif, Warga Kristiani Keluhkan Biaya Pemakaman Hingga Rp 25 Juta

Written by

in

Berita7 |KARAWANG,. – Langit Karawang terasa terik saat isu Tempat Pemakaman Umum (TPU) kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Di tengah momentum Hari Kenaikan Isa Al-Masih, wacana TPU Karawang tanpa diskriminasi langsung menjadi sorotan karena menyentuh kebutuhan paling mendasar warga: tempat peristirahatan terakhir.

DPRD Kabupaten Karawang mendorong rencana pengadaan TPU umum yang bisa diakses semua warga tanpa memandang latar belakang agama. Usulan ini muncul setelah adanya keluhan dari komunitas umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang mengaku masih kesulitan mendapatkan lahan pemakaman di wilayah Karawang.

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Aturan tersebut, menurutnya, sudah jelas menjadi dasar pemerintah daerah untuk memastikan layanan pemakaman yang adil bagi seluruh warga.

“Kami akan tindaklanjuti berkomunikasi dengan pak bupati, sekda dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).

Pernyataan itu menjadi titik penting dari dorongan kebijakan yang selama ini dianggap belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Di lapangan, sebagian warga mengaku harus mengeluarkan biaya tinggi untuk mendapatkan lahan pemakaman, bahkan bisa mencapai sekitar Rp 25 juta, angka yang dinilai memberatkan terutama bagi keluarga kurang mampu.

Rencana TPU Karawang non-diskriminatif ini juga akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan. Artinya, pemerintah daerah perlu menyiapkan lahan yang benar-benar legal, terencana, dan bisa digunakan jangka panjang tanpa menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

Di sisi lain, isu ini tidak hanya soal lahan, tetapi juga soal rasa keadilan sosial. Banyak warga menilai kebutuhan pemakaman seharusnya menjadi layanan publik dasar yang tidak boleh dibatasi oleh faktor ekonomi maupun identitas agama.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH., MH, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Karawang tersebut. Ia menilai inisiatif ini sudah lama ditunggu masyarakat dan seharusnya segera direalisasikan tanpa menunda lebih jauh.

“Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan kita dukung. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju,” ujarnya.

Menurut Asep, Karawang sejak lama dikenal sebagai daerah yang plural dan menjadi tempat hidup berbagai etnis, suku, dan agama. Karena itu, ia menekankan bahwa pembangunan daerah tidak boleh lagi menyisakan ruang diskriminasi, termasuk dalam urusan pemakaman.

Ia juga menyoroti bahwa penyediaan TPU untuk semua kalangan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warganya. Apalagi, keluhan terkait keterbatasan lahan pemakaman sudah berlangsung cukup lama dan belum menemukan solusi konkret.

Jika rencana ini benar-benar terealisasi, masyarakat berharap tidak ada lagi keluarga yang kebingungan saat menghadapi situasi duka. TPU yang inklusif diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang sekaligus simbol keadilan sosial di Karawang.

Ke depan, keputusan pemerintah daerah akan menjadi penentu apakah kebijakan ini benar-benar bisa diwujudkan atau masih berhenti di tahap wacana. Namun satu hal yang jelas, isu TPU Karawang kini telah membuka diskusi penting tentang kesetaraan layanan publik bagi seluruh warga tanpa terkecuali. (B7)