Berita7 | Jember,. – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD dan SMP. Kegiatan tersebut digelar di Aula Wiyata Mandala Dispendik Jember, Kamis (7/5/2026), sebagai langkah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan baru penerimaan siswa.
Sosialisasi dilakukan menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang menjadi pedoman nasional pelaksanaan penerimaan peserta didik tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono mengatakan seluruh tahapan penerimaan murid baru wajib berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB adalah “TOBAT”, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
“Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Aturan Baru SPMB Mulai Diterapkan
Dispendik Jember menegaskan sistem penerimaan murid baru tahun ini membawa sejumlah perubahan penting, termasuk pembatasan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Untuk jenjang SD, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas dibatasi sebanyak 28 siswa. Sedangkan pada tingkat SMP, kapasitas maksimal ditetapkan 32 siswa per kelas.
Kebijakan tersebut diterapkan guna meningkatkan kualitas pembelajaran agar proses belajar mengajar berjalan lebih efektif dan optimal.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pembagian kuota penerimaan berdasarkan jalur seleksi yang telah ditetapkan.
Pada jenjang SD, jalur domisili mendapatkan kuota terbesar sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.
Sementara untuk jenjang SMP terdiri dari jalur domisili 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.
Jalur Prestasi Diperluas
Dalam aturan terbaru tersebut, jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dengan nilai akademik tinggi, namun juga mencakup prestasi olahraga, seni, keagamaan hingga hafalan Al-Qur’an.
Menurut Arief, kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap potensi siswa di berbagai bidang.
Ia juga menjelaskan bahwa jalur perpindahan diperuntukkan bagi keluarga yang mengalami perpindahan tugas kedinasan, seperti anggota TNI, Polri, kejaksaan maupun aparatur pemerintahan lainnya.
“Kami ingin seluruh proses penerimaan berjalan adil dan memberi kesempatan yang sama kepada semua calon peserta didik,” katanya.
Dispendik Jember Perketat Pengawasan
Dispendik Jember mengakui keterbatasan jumlah SMP negeri masih menjadi tantangan dalam penerimaan siswa baru setiap tahunnya.
Saat ini terdapat sekitar 903 SD negeri di Kabupaten Jember, sementara jumlah SMP negeri hanya sekitar 94 sekolah. Kondisi tersebut membuat tidak seluruh lulusan SD negeri dapat tertampung di SMP negeri.
Karena itu, pemerintah mengajak sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan ikut berperan aktif dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
“Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah negeri saja. Sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan juga memiliki peran penting mencetak generasi unggul,” jelasnya.
Untuk mencegah kecurangan, Dispendik Jember memastikan pengawasan akan diperketat melalui sistem digital agar proses penerimaan berjalan terbuka dan dapat dipantau bersama oleh masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami aturan baru SPMB 2026/2027 sehingga pelaksanaan penerimaan siswa baru di Kabupaten Jember dapat berjalan tertib, lancar dan adil. (BAM)









