Category: Hukum Kriminal

  • Kejari Kota Tangerang Resmi Naikkan Status Kasus Sewa Pesawat PT APK, 1 Perkara Masuk Penyidikan

    Berita7 | Kota Tangerang — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) yang kini berganti nama menjadi PT IAS ke tahap penyidikan.

    Langkah ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo meski belum genap satu bulan menjabat, setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan proyek sewa pesawat Boeing 737-300.

    Keputusan peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis (21/05/2026).

    Langkah ini berdampak pada percepatan proses hukum yang kini memasuki tahap penyidikan penuh, termasuk pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.

    “Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ungkap Anak Agung Suarja Teja Buana.

    Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika PT APK menetapkan lini bisnis charter pesawat yang kemudian dimasukkan dalam RKAP tahun buku 2022, dan menunjuk PT WSU sebagai mitra operasional pada Februari 2022.

    Namun, perusahaan mitra tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat yang dimaksud, meski tetap menerima pembayaran dari PT APK dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar.

    Dari hasil penyelidikan awal, kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Kota Tangerang memastikan akan melanjutkan proses hukum secara menyeluruh hingga pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap. (B7

  • Sindikat Curanmor Bersenpi hingga Ganjal ATM Dibongkar, 52 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Tangerang

    Sindikat Curanmor Bersenpi hingga Ganjal ATM Dibongkar, 52 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Tangerang

    Berita7 | KOTA TANGERANG — Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar 52 kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Mayoritas kasus didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk sindikat bersenjata api rakitan yang beraksi lintas wilayah.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif dalam memberantas tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    “Dari total 52 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 2 kasus curas, 3 kasus curat, 44 kasus curanmor, 2 kasus pencurian biasa, dan 1 kasus pengeroyokan,” ujar Jauhari saat konferensi pers.

    Sebanyak 36 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran berbeda. Mulai dari pelaku utama di lapangan, joki pemantau situasi, hingga penadah barang hasil curian

    Kasus curanmor masih menjadi ancaman serius bagi warga Kota Tangerang dan sekitarnya. Pelaku diketahui kerap mengincar sepeda motor yang diparkir di area minim pengawasan.

    Polisi menyebut sebagian sindikat bahkan datang dari luar daerah dan telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Tangerang Kota.

    Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

    Barang bukti yang diamankan antara lain:

    * 4 unit mobil

    * 26 unit sepeda motor

    * Senjata api rakitan beserta amunisi

    * Senjata tajam

    * Alat kejut listrik

    * Puluhan kunci letter T

    * STNK dan telepon genggam

    “Ini menunjukkan para pelaku sudah sangat terorganisir dan tidak segan menggunakan kekerasan,” kata Jauhari.

    Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah pengungkapan sindikat curanmor asal Lampung yang beraksi di wilayah Jatiuwung dengan membawa senjata api rakitan.

    Selain itu, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku ganjal ATM di kawasan Ciledug. Para pelaku menggunakan modus plastik mika untuk menjebak korban saat melakukan transaksi di mesin ATM.

    Kasus lain yang turut diungkap yakni aksi pecah kaca mobil lintas wilayah Cipondoh hingga Serpong serta pengeroyokan di ruas Tol Jakarta–Tangerang yang melibatkan dua warga negara asing (WNA).

    Polres Metro Tangerang Kota memastikan patroli akan terus ditingkatkan pada titik rawan kriminalitas guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    “Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Tangerang Kota,” tegasnya.

    Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

  • Kota Tangerang Mencekam, Polisi Bongkar 52 Kasus Begal dan Curanmor dalam Sebulan

    Kota Tangerang Mencekam, Polisi Bongkar 52 Kasus Begal dan Curanmor dalam Sebulan

    Berita7 | KOTA TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 52 kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kasus yang berhasil dibongkar didominasi tindak pencurian kendaraan bermotor, begal, pencurian dengan kekerasan hingga pengeroyokan.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol R. M. Jauhari mengatakan, sebanyak 36 tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Tangerang Kota dalam menekan angka kriminalitas yang belakangan meresahkan masyarakat.

    “Dalam satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 52 kasus mulai dari curas, curat, curanmor, pencurian biasa hingga pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Jauhari.

    Seluruh pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, hingga Pasal 170 dan 351 KUHP mengenai pengeroyokan dan penganiayaan.

    Ancaman hukuman bagi para pelaku rata-rata di atas lima tahun penjara.

    Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik di Kota Tangerang adalah aksi begal yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, korban dipepet oleh pelaku di pinggir jalan sebelum akhirnya ditodong celurit dan dirampas kendaraannya.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan Karang Tengah, tepatnya di depan sebuah ruko laundry dan cuci motor.

    Polisi bergerak cepat setelah video kejadian ramai beredar di media sosial. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini sudah ditahan.

    “Kasus yang sempat viral di media sosial, yaitu kelompok pencuri motor yang memepet korban di pinggir jalan dan menodongkan celurit, seluruh tersangka sudah diamankan,” ujarnya.

    Pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian luas warga Kota Tangerang karena aksi begal jalanan belakangan dinilai semakin nekat dan meresahkan masyarakat.

    Dalam pengungkapan puluhan kasus itu, polisi menemukan berbagai modus kejahatan yang digunakan pelaku saat beraksi di wilayah hukum Kota Tangerang.

    Pada kasus curanmor, beberapa pelaku diketahui menggunakan senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban. Ada juga yang memakai senjata mainan dan benda keras agar korban ketakutan.

    Aksi pencurian kendaraan bermotor banyak terjadi di area perumahan, pemukiman warga hingga kawasan perkantoran.

    Tak hanya itu, jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama polsek-polsek juga berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus ganjal ATM.

    Dalam modus tersebut, pelaku berpura-pura membantu korban di mesin ATM sebelum akhirnya menguras rekening milik korban.

    Selain curanmor dan begal, polisi juga mengungkap kasus pecah kaca mobil yang menyasar kendaraan terparkir untuk mengambil barang-barang berharga seperti telepon genggam.

    Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing asal Korea.

    Dalam kejadian itu, korban dibuntuti saat melintas di jalan tol sebelum akhirnya dipepet, ditabrak dan dianiaya menggunakan pisau serta alat setrum listrik.

    Polres Metro Tangerang Kota memastikan seluruh kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

    Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat kepolisian juga terus memperkuat koordinasi guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif di tengah aktivitas masyarakat yang semakin padat.

    Polisi Perkuat Pengawasan di Kota Tangerang

    Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku kriminal di Kota Tangerang.

    Selain itu, upaya preventif dan preemtif juga diperkuat melalui program Jaga Jakarta yang diterapkan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

    Ia meminta masyarakat untuk ikut aktif melaporkan tindak kejahatan agar kasus kriminal bisa lebih cepat ditangani.

    Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

    “Silakan gunakan layanan Call Center 110 untuk melapor jika menemukan tindak kejahatan atau hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

    Dengan pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat berharap angka kriminalitas di Kota Tangerang bisa ditekan dan masyarakat kembali merasa aman saat beraktivitas, terutama pada malam hari dan di kawasan rawan kejahatan. (B7)

  • Tangerang Digegerkan Peredaran Etomidate, Bareskrim Sita 98 Cartridge dan Sabu di Ciledug

    Tangerang Digegerkan Peredaran Etomidate, Bareskrim Sita 98 Cartridge dan Sabu di Ciledug

    Berita7 |Tangerang — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 98 cartridge etomidate serta sabu dari tangan seorang pria berinisial S (47).

    Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (12/5) sekitar pukul 00.25 WIB di kawasan Perumahan Kavling P & K Nomor 4, Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika etomidate yang dikirim menggunakan jasa pengiriman online.

    “Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis etomidate di wilayah Tangerang, Banten yang diedarkan menggunakan jasa pengiriman online,” ujar Eko.

    Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang mengambil paket dari pengemudi pengiriman online. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan cartridge diduga mengandung etomidate.

    “Tim melakukan pemeriksaan paket yang diterima dan berhasil mengamankan narkotika jenis etomidate sebanyak 98 cartridge,” katanya.

    Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 gram bruto beserta alat pendukung lainnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial L yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    S diketahui sudah dua kali menerima paket serupa. Paket pertama berisi 100 cartridge, sedangkan paket kedua berisi 50 cartridge yang kemudian diedarkan di wilayah Tangerang.

    “Setiap pekerjaan pelaku diupah sebesar Rp1 juta,” ungkap Eko.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paperbag cokelat berisi kardus dilakban hitam dengan 98 cartridge etomidate terdiri dari 34 warna merah dan 64 warna kuning.

    Selain itu, petugas juga menyita empat plastik klip kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam.

    Kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu pemasok utama berinisial L sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang dan sekitarnya. (B7)

  • Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman dan Sekjen DPP H. Deden Hardening Serukan Pengawalan Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu 2026

    Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman dan Sekjen DPP H. Deden Hardening Serukan Pengawalan Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu 2026

    Berita7 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman bersama Sekjen DPP H. Deden Hardening menyerukan pengawalan ketat terhadap jalannya sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang akan kembali digelar pada Rabu, 13 Mei 2026. Seruan ini disampaikan di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap kasus tragis tersebut yang terjadi di Indonesia dan memicu reaksi luas masyarakat serta aktivis keadilan.

    Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini menjadi sorotan nasional karena dinilai sebagai tindak kejahatan berat yang menggemparkan publik. Proses persidangan yang sedang berjalan dianggap krusial untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

    FRIC menilai pengawalan publik penting dilakukan untuk memastikan tidak ada intervensi maupun upaya pelemahan proses hukum. Kehadiran masyarakat sebagai kontrol sosial diharapkan dapat mendorong transparansi dan menjaga integritas persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

    Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa.

    “Ini adalah tragedi kemanusiaan. Kami meminta agar proses hukum berjalan tegas tanpa intervensi apa pun,” tegasnya.

    Senada, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening menyatakan agar tidak ada pihak yang mencoba membela pelaku.

    “Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan keji tersebut,” ujarnya.

    FRIC juga mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas selama proses persidangan berlangsung. Harapannya, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud. (B7)

  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Rekrutmen THL di Dinas PUPR Karawang 2026

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Rekrutmen THL di Dinas PUPR Karawang 2026

    Berita7 – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian SH MH menyoroti dugaan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Karawang, Jawa Barat, yang diduga masih berlangsung meski pemerintah daerah telah menghapus tenaga honorer. Peristiwa ini mencuat di Karawang setelah sebelumnya ramai persoalan dugaan uang sogokan Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok, dan kini bergeser ke dugaan rekrutmen THL di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang pada tahun 2026.

    Menurut Asep Agustian, keberadaan THL berinisial “A” di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang masih aktif bekerja meski kebijakan pemerintah daerah telah mengarahkan penghapusan tenaga honorer setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ia mengaku sebelumnya sudah mengingatkan pihak terkait, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan kebutuhan pekerjaan di lapangan masih tinggi.

    Sorotan ini muncul karena kebijakan penghapusan tenaga honorer seharusnya sudah berlaku di seluruh instansi pemerintah daerah. Jika masih terdapat perekrutan THL, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian kebijakan, ketidakadilan antar instansi, serta dugaan praktik administrasi yang tidak transparan dalam pengelolaan tenaga kerja daerah.

    Asep Agustian SH MH mempertanyakan sumber anggaran gaji THL tersebut. Ia menyinggung apakah pembiayaan berasal dari dinas atau sumber lain.

    “Sekarang orang kerja harus digaji. Saya tanya, gajinya dari mana? Kalau katanya tanggung jawab Kabid SDA, berarti luar biasa juga bisa menggaji orang,” ujarnya.

    Ia juga meminta agar pihak Dinas PUPR, Sekda, hingga Bupati Karawang segera menindaklanjuti persoalan tersebut jika benar terjadi pelanggaran kebijakan.

    Asep menegaskan bahwa jika benar masih ada rekrutmen THL, maka tidak hanya perlu penghentian tenaga tersebut, tetapi juga evaluasi terhadap pihak yang melakukan perekrutan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi kebijakan pemerintah daerah serta mencegah potensi kecemburuan antarinstansi. (B7)

  • Cipondoh Tangerang Diguncang Kasus Pemerkosaan, Polisi Buru Pelaku 

    Cipondoh Tangerang Diguncang Kasus Pemerkosaan, Polisi Buru Pelaku 

    Berita7 | Kota Tangerang — Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial D di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

    Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian bersama terduga pelaku berinisial Ivan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya tidak terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan maupun pemerkosaan.

    “Berdasarkan pemeriksaan sementara mereka tidak ikut melakukan perbuatan cabul, pemerkosaan dan pengancaman terhadap korban, sehingga sudah kami pulangkan,” ujar AKBP Parikhesit, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Senin (4/5).

    Sementara itu, pelaku utama justru diduga melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku disinyalir kabur ke arah wilayah Serang.

    Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah warga sekitar, termasuk orang tua pelaku. Namun, keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut di rumah mereka.

    Kasus ini bermula saat korban berkumpul bersama delapan teman prianya. Terduga pelaku kemudian mengajak korban pindah lokasi dengan alasan memperbaiki sepeda motor. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.

    Setibanya di lokasi, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran. Saat terbangun keesokan harinya, korban menyadari dirinya sudah tidak mengenakan pakaian di lokasi kejadian.

    Peristiwa tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial, lengkap dengan kronologi, foto, serta tangkapan layar yang memperlihatkan terduga pelaku bersama korban.

    Pihak kepolisian memastikan kasus ini terus ditangani secara serius. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota juga telah menerima laporan resmi dari korban sejak 27 April 2026.

    Polisi berkomitmen untuk terus memburu pelaku hingga tertangkap dan memastikan korban mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya. (B7)