Tag: KPK

  • Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Dugaan Pemerasan Izin WNA Capai Ratusan Miliar

    Berita7 | TANGERANG.— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

    Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, Kamis (4/6/2026).

    Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

    [baca_juga]

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    “Salah satu tersangka adalah saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Sebelumnya, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada Rabu malam setelah sempat dicari penyidik pasca pelaksanaan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.

    KPK menduga praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

    Menurut KPK, nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai angka fantastis hingga ratusan miliar rupiah. Namun demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci kronologi, modus operandi, maupun aliran dana yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    “Kami masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terkait,” kata Budi.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara di sektor keimigrasian. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi tersebut. (B7

  • KPK Buka Pintu Pengusutan APBD DPRD Kabupaten Tangerang, Anggaran Pokir hingga Sewa Hotel Disorot

    Berita7 | Kabupaten Tangerang,. – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022–2026.

    Sikap tersebut disampaikan menyusul munculnya sorotan dari kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Kerapatan Indonesia Tanah Air dan Gema Kosgoro Banten terkait sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal yang cukup.

    “Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, jika memang memiliki informasi dan bukti awal yang memadai silakan dilaporkan ke KPK,” ujar Budi Prasetyo.

    Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi, telaah, serta analisis mendalam sebelum ditentukan apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum KPK.

    Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap laporan yang diterima memiliki dasar yang kuat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Sorotan terhadap pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Tangerang sebelumnya disampaikan oleh KITA Banten dan Gema Kosgoro Banten. Kedua kelompok tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap sejumlah pos anggaran yang dianggap memiliki nilai besar dan membutuhkan transparansi yang lebih kuat.

    Beberapa pos yang menjadi perhatian antara lain dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, anggaran sewa hotel, pengadaan pakaian dinas beserta atributnya, perjalanan dinas, hingga anggaran makan dan minum untuk berbagai kegiatan rapat maupun reses.

    Koordinator KITA Banten, Agus Suryaman, menilai seluruh penggunaan anggaran tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

    Menurutnya, besarnya nilai anggaran yang dikelola perlu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas yang maksimal agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

    “Skala anggaran yang begitu besar ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” tegas Agus.

    Sementara itu, Ketua Gema Kosgoro Banten, Edi Rusli, mendukung adanya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

    Desakan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah KPK menyatakan siap menerima laporan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal yang memadai. (B7)