Berita7 KOTA TANGERANG — Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Richard Lee resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama barang bukti dalam tahap dua penanganan perkara.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, seluruh proses administrasi dan pemeriksaan terhadap Richard Lee telah berjalan sesuai prosedur. Setelah sebelumnya sempat berada di Cilegon, Richard Lee akhirnya diserahkan kepada Jaksa Peneliti di Kejari Kota Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.
“Hari ini kami menyampaikan bahwa DRL telah kami terima pelimpahannya. Pada Jumat lalu perkara tersebut telah dinyatakan tahap dua,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja.
Ia menjelaskan, tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa, pihak Kejari menyebut perkara yang menjerat Richard Lee kini sudah semakin jelas.
“Pada saat pemeriksaan kemarin, seluruh fakta sudah terang benderang dan seluruhnya juga telah diakui oleh DRL,” katanya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah dalam persidangan, ia terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Pelimpahan perkara ke Kejari Kota Tangerang menjadi tahapan penting sebelum kasus tersebut memasuki proses persidangan di pengadilan. (B7)