Diskominfo Kota Tangerang Gerak Cepat Lindungi Anak dari Bahaya Media Sosial

Written by

in

Berita7 | KOTA TANGERANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang terus memperkuat sosialisasi Program Perlindungan Anak atau PP Tunas melalui Kelompok Informasi Sekolah (KIS) yang terintegrasi dengan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial sekaligus meningkatkan kesadaran digital di lingkungan sekolah.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan para siswa kini dilibatkan langsung sebagai garda terdepan dalam menyebarkan informasi positif terkait manfaat PP Tunas kepada rekan sejawat.

“Kita ajak mereka untuk saling memberikan informasi mengenai manfaat PP Tunas. Ini juga upaya kita menjadikan siswa sebagai garda terdepan dalam mencegah cyber bullying dan kejahatan digital lainnya,” ujar Mugi dalam Forum Sahabat Tunas di SMP Negeri 25 Kota Tangerang, Kamis.

Program tersebut menjadi bagian dari implementasi gerakan “Tunggu Anak Siap” yang membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi menjaga hak-hak digital generasi muda.

Melalui KIS dan OSIS, para siswa juga diarahkan aktif mengelola konten positif di lingkungan sekolah agar penggunaan media sosial lebih sehat dan edukatif.

Selain sosialisasi di sekolah, Diskominfo Kota Tangerang juga tengah mengembangkan kanal pengaduan khusus untuk perempuan dan anak yang mengalami persoalan di ruang digital.

Saat ini masyarakat masih dapat menyampaikan laporan melalui layanan LAKSA maupun direct message akun media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang dan Diskominfo Kota Tangerang.

Ketua OSIS SMP Negeri 25 Kota Tangerang, Rizky Aldiansyah Nasution, mengaku mendukung kebijakan larangan membawa telepon genggam saat jam belajar karena dinilai mampu menjaga fokus siswa selama proses pendidikan berlangsung.

“Hadirnya PP Tunas membuat kami sebagai siswa merasa hak-hak digital kami di dunia maya terlindungi. Sebagai pengurus OSIS, kami terus saling mengingatkan,” ujar Rizky.

Ia berharap program tersebut dapat dijalankan lebih luas agar dampak positifnya benar-benar dirasakan para pelajar di Kota Tangerang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan kebijakan PP Tunas bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet.

Menurutnya, aturan tersebut lebih menekankan penundaan kepemilikan akun media sosial mandiri hingga anak berusia 16 tahun demi menjaga keamanan digital mereka.

“Data pribadi anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan diunggah di ruang digital. Pemerintah hadir membantu orang tua menghadapi tantangan besar melawan algoritma platform digital global,” tegas Fifi.

Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab platform global seperti Google, Meta, hingga Roblox dalam meningkatkan perlindungan terhadap pengguna anak-anak.

Program PP Tunas sendiri kini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menghadapi meningkatnya ancaman cyber bullying, eksploitasi data pribadi, hingga paparan konten negatif yang menyasar anak-anak di dunia maya.

Melalui kolaborasi sekolah, pemerintah, dan orang tua, Kota Tangerang berharap tercipta lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. (B7)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *