Kabel Semrawut di Kota Tangerang Jadi Sorotan DPRD, Pemkot Diminta Bertindak Tegas

Written by

in

Berita7 | KOTA TANGERANG — Persoalan kabel udara semrawut yang mengular di sejumlah wilayah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan serius. Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota Tangerang segera mengambil langkah tegas untuk menata jaringan internet yang dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Masalah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa pemasangan jaringan internet melalui udara sudah tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 117 Tahun 2021.

“Dari penjelasan Bagian Hukum terkait Perwal Nomor 117, sejak tahun 2021 memang sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah,” ujar Junadi dalam RDP tersebut.

Menurutnya, maraknya pemasangan kabel udara menggunakan tiang di berbagai ruas jalan telah menimbulkan persoalan tata ruang dan mengurangi keindahan kota. Bahkan, dalam praktik di lapangan, pemasangan jaringan masih ditemukan hanya bermodalkan persetujuan RT/RW tanpa izin resmi pemerintah daerah.

Komisi I DPRD pun meminta Pemkot Tangerang segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada camat dan lurah agar tidak ada lagi izin pemasangan kabel udara melalui RT maupun RW.

“Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara,” tegas Junadi.

Meski demikian, DPRD memahami pencabutan kabel yang sudah terpasang tidak dapat dilakukan secara instan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan layanan internet masyarakat.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot saat ini tengah menyiapkan penguatan regulasi melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Junadi mengungkapkan, jaringan internet yang masih menggunakan tiang nantinya berpotensi dikenakan retribusi berlipat sebagai bentuk dorongan agar provider segera memindahkan kabel ke jaringan bawah tanah.

“Perwal ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Raperda dan kemungkinan dibahas pada semester kedua sekitar Agustus. Kami mengusulkan agar jaringan yang masih menggunakan tiang dikenakan retribusi dengan skema berlipat,” katanya.

Sorotan juga muncul karena RDP tersebut tidak dihadiri Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) yang biasanya menjadi perwakilan pelaku usaha provider internet.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Aa Chaerul Syamsudin, membenarkan bahwa APJATEL memang tidak diundang dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Pemkot Tangerang sebelumnya telah menggandeng APJATEL untuk melakukan relokasi kabel udara ke bawah tanah secara bertahap di sejumlah titik prioritas.

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengatakan langkah penataan dilakukan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan masyarakat.

Salah satu lokasi prioritas penataan berada di Jalan Lio Baru Batuceper yang terdapat 12 provider kabel udara dan direncanakan direlokasi ke jaringan bawah tanah.

“Kami bersama APJATEL sudah menyepakati langkah relokasi dan penataan kabel udara yang mengganggu masyarakat. Targetnya bisa ditertibkan sepenuhnya pada tahun ini,” ujar Taufik.

Pemkot Tangerang juga tengah menyiapkan pembentukan Satgas Penataan Utilitas untuk mempercepat proses penertiban kabel udara di berbagai wilayah.

Langkah tersebut mendapat perhatian masyarakat karena kabel yang semrawut dinilai tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga membahayakan pengguna jalan ketika terjadi gangguan atau kabel putus.

Dengan penataan yang lebih tertib, Pemkot dan DPRD berharap wajah Kota Tangerang menjadi lebih aman, nyaman, dan modern seiring meningkatnya kebutuhan layanan telekomunikasi masyarakat. (B7

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *