Bupati Tangerang Sidak Hiburan Malam Ilegal, Pengelola Langsung Buat Pernyataan

Written by

in

Berita7 | Kabupaten Tangerang — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bergerak cepat bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak ke lokasi hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Tigaraksa, Rabu (13/5/2026). Sidak tersebut langsung menjadi perhatian warga karena pemerintah daerah turun langsung melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam sidak itu, Bupati Tangerang memanggil pengelola tempat hiburan malam dan menggelar musyawarah bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah, hingga perwakilan RT/RW di Kantor Kelurahan Kadu Agung. Pemerintah daerah memastikan langkah cepat dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, camat, lurah, serta tokoh masyarakat setempat. Dari hasil musyawarah, pengelola tempat hiburan malam akhirnya membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.

“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, termasuk pemilik usaha hiburan. Situasi wilayah Kabupaten Tangerang harus benar-benar aman dan kondusif,” ujar Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.

Maesyal menegaskan, pengelola usaha telah menyatakan siap menghentikan operasional hiburan malam dan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang disaksikan aparat wilayah serta warga sekitar.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Semua sudah ditandatangani dan disaksikan RT, RW, lurah serta camat,” katanya.

Langkah tegas tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu menjaga kenyamanan lingkungan dan mengurangi keresahan warga terhadap aktivitas hiburan malam ilegal di wilayah Tigaraksa.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tanpa izin akan diperketat. Satpol PP diminta melakukan pemantauan rutin di sejumlah titik lain yang diduga memiliki aktivitas serupa.

Saat ditanya terkait kemungkinan sanksi jika tempat hiburan malam kembali beroperasi, Bupati menegaskan pengelola siap menerima proses hukum sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

“Mereka sudah menyatakan apabila melaksanakan lagi, siap diproses secara hukum,” tegasnya.

Selain melakukan penertiban, Pemkab Tangerang juga ingin memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayahnya berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pemerintah daerah menilai pengawasan terhadap tempat hiburan ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat. (B7)