Praktisi Hukum Soroti Dugaan Rekrutmen THL di Dinas PUPR Karawang 2026

Written by

in

Berita7 – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian SH MH menyoroti dugaan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Karawang, Jawa Barat, yang diduga masih berlangsung meski pemerintah daerah telah menghapus tenaga honorer. Peristiwa ini mencuat di Karawang setelah sebelumnya ramai persoalan dugaan uang sogokan Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok, dan kini bergeser ke dugaan rekrutmen THL di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang pada tahun 2026.

Menurut Asep Agustian, keberadaan THL berinisial “A” di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang masih aktif bekerja meski kebijakan pemerintah daerah telah mengarahkan penghapusan tenaga honorer setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ia mengaku sebelumnya sudah mengingatkan pihak terkait, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan kebutuhan pekerjaan di lapangan masih tinggi.

Sorotan ini muncul karena kebijakan penghapusan tenaga honorer seharusnya sudah berlaku di seluruh instansi pemerintah daerah. Jika masih terdapat perekrutan THL, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian kebijakan, ketidakadilan antar instansi, serta dugaan praktik administrasi yang tidak transparan dalam pengelolaan tenaga kerja daerah.

Asep Agustian SH MH mempertanyakan sumber anggaran gaji THL tersebut. Ia menyinggung apakah pembiayaan berasal dari dinas atau sumber lain.

“Sekarang orang kerja harus digaji. Saya tanya, gajinya dari mana? Kalau katanya tanggung jawab Kabid SDA, berarti luar biasa juga bisa menggaji orang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak Dinas PUPR, Sekda, hingga Bupati Karawang segera menindaklanjuti persoalan tersebut jika benar terjadi pelanggaran kebijakan.

Asep menegaskan bahwa jika benar masih ada rekrutmen THL, maka tidak hanya perlu penghentian tenaga tersebut, tetapi juga evaluasi terhadap pihak yang melakukan perekrutan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi kebijakan pemerintah daerah serta mencegah potensi kecemburuan antarinstansi. (B7)