Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Rumah Tidak Layak Huni Dibedah pada 2026, Anggaran Naik Jadi Rp75 Juta per Unit

Berita7 | Kota Tangerang Selatan, Serpong Utara, Kamis (7/5/2026) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Wali Kota Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah tidak layak huni (RUTLH) akan diperbaiki sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari program peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Program tersebut kembali ditegaskan Benyamin saat menyerahkan secara simbolis rumah hasil renovasi milik warga di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara. Ia menyebut program bedah rumah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menghadirkan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.

Benyamin Davnie menjelaskan bahwa jumlah rumah yang diajukan masyarakat untuk program ini mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan keterbatasan anggaran, hanya 329 unit yang dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah,” ujar Benyamin.

Ia menegaskan bahwa program ini tetap difokuskan pada masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah serta rumah yang benar-benar tidak layak huni berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan.Anggaran Naik, Standar Hunian Ikut Ditingkatkan

Pada tahun 2026, Pemkot Tangerang Selatan juga menaikkan anggaran bantuan bedah rumah menjadi Rp75 juta per unit, dari sebelumnya Rp71 juta. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil renovasi agar lebih layak dan nyaman ditempati.

Setiap rumah yang direnovasi nantinya akan dilengkapi fasilitas dasar seperti dua kamar tidur, ruang tamu, instalasi listrik, lantai keramik, serta akses air bersih menggunakan pompa air.

“Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” jelas Benyamin.Proses Verifikasi Ketat Melalui RT dan Dinas Teknis

Pemkot Tangsel memastikan proses seleksi penerima bantuan dilakukan secara ketat dan berjenjang. Pengajuan diawali dari tingkat RT dan kelurahan, sebelum kemudian diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan.

Plt Kepala Disperkimta Tangsel, Robby Cahyadi, menjelaskan bahwa dua aspek utama dalam penilaian adalah kondisi sanitasi dan struktur bangunan yang dinilai membahayakan penghuni.

“Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” ujarnya.

Selain itu, kepemilikan lahan juga menjadi syarat wajib dalam program ini untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.Komitmen Jangka Panjang Perbaikan Rumah Warga

Hingga tahun 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencatat sekitar 2.800 unit rumah telah berhasil diperbaiki melalui program RUTLH sejak beberapa tahun terakhir. Program ini terus menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menekan angka rumah tidak layak huni.

Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih sehat, aman, dan layak huni di seluruh wilayah kota.