Tag: TPS Ilegal

  • DLH Kota Tangerang Bergerak, TPS Ilegal di Jalan Gembor Raya Ditertibkan, Pengelola Terancam Sanksi Tegas

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengambil langkah tegas dalam menata lingkungan dengan menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kamis (11/6/2026).

    Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut beroperasi tanpa memiliki izin sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang papan penyegelan sebagai tanda penghentian aktivitas di lokasi.

    [baca_juga]

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas lingkungan sekaligus mencegah pencemaran tanah, air, dan udara akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

    “Hari ini kami bersama sejumlah pihak berwenang melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin,” ujarnya.

    Menurutnya, setelah proses penertiban dilakukan, pengawasan di lokasi akan diperkuat oleh aparat kewilayahan. Apabila aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung, pemerintah akan mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pengelolanya.

    Persoalan tersebut juga akan diteruskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    DLH Kota Tangerang memastikan operasi penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Dalam beberapa hari ke depan, sejumlah TPS ilegal lainnya juga akan menjadi sasaran penindakan, di antaranya di kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

    Sebelumnya, DLH juga telah melakukan penertiban di sejumlah titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal, seperti bantaran Kali Poris di Kecamatan Pinang, beberapa ruas jalan di Kecamatan Cipondoh, kawasan wisata Situ Bulakan di Kecamatan Periuk, hingga bantaran Sungai Cisadane di Kecamatan Tangerang.

    Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas TPS ilegal di wilayahnya. Partisipasi warga dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan sampah yang tertib, sehat, dan berkelanjutan. (B7

  • DLH Kota Tangerang Tertibkan TPS Ilegal di Cipondoh dan Tangerang, Lingkungan Langsung Dihijaukan

    Berita7 | Kota Tangerang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di sejumlah wilayah. Penertiban dilakukan di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Selasa (2/6/2026).

    Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas pembuangan sampah secara liar.

    [baca_juga]

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan keberadaan TPS ilegal harus segera ditangani karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

    “Keberadaan TPS ilegal tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar,” ujar Wawan.

    Dalam pelaksanaan penertiban, DLH Kota Tangerang mengerahkan sekitar 50 personel dari berbagai wilayah operasional. Kegiatan juga didukung dua armada truk pengangkut sampah dan sepuluh bentor untuk mempercepat proses pembersihan di lokasi.

    Tidak hanya melakukan pengangkutan sampah, DLH Kota Tangerang juga langsung melaksanakan penataan kawasan melalui program penghijauan pada area bekas TPS ilegal.

    Melalui Tim Pertamanan, sejumlah pohon ditanam di lokasi yang telah dibersihkan sebagai upaya mempercantik lingkungan sekaligus mencegah area tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

    “Penanganan tidak berhenti pada proses pembersihan. Kami juga melakukan penghijauan agar kawasan yang sebelumnya menjadi TPS ilegal dapat berubah menjadi lingkungan yang lebih asri, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Wawan.

    Langkah cepat yang dilakukan DLH Kota Tangerang mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena mampu menjawab keluhan warga terkait tumpukan sampah yang selama ini mengganggu kenyamanan lingkungan.

    Selain itu, penataan kawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga fasilitas dan lingkungan yang telah ditata pemerintah.

    DLH Kota Tangerang juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia dan melaporkan jika ditemukan aktivitas pembuangan sampah liar di wilayahnya.

    Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kota Tangerang diharapkan dapat terus mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, hijau, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya. (B7