Tag: Rupiah

  • Istana Buka Suara soal Isu Menteri Keuangan Mundur, Tegaskan Tak Ada Reshuffle di Tengah Tekanan Rupiah

    Berita7 | Jakarta – Istana Kepresidenan menegaskan tidak ada rencana pengunduran diri Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa maupun perombakan kabinet dalam waktu dekat. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026), menyusul beredarnya isu yang menyebut Menteri Keuangan akan mundur dari jabatannya.

    Menurut Prasetyo, informasi mengenai pengunduran diri maupun reshuffle kabinet tidak benar. Pemerintah saat ini justru fokus memperkuat koordinasi antarotoritas ekonomi guna menjaga stabilitas nasional di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

    “Tidak ada rencana pergantian. Justru yang saat ini dibutuhkan adalah koordinasi yang erat dan intensif antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Prasetyo.

    Ia menjelaskan, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa sebelumnya juga telah menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Menteri Keuangan.

    [baca_juga]

    Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Dalam beberapa waktu terakhir, pergerakan rupiah menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat setelah menembus level Rp18.000 per dolar AS.

    Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir. Istana menilai fundamental ekonomi Indonesia masih berada dalam kondisi yang kuat untuk menghadapi dinamika ekonomi global dan tekanan pasar keuangan internasional.

    Prasetyo menyebut ketahanan ekonomi Indonesia tercermin dari pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap terjaga serta tingkat inflasi yang masih terkendali.

    “Kita harus yakin bahwa fundamental ekonomi Indonesia sesungguhnya cukup kuat. Hal itu terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang masih terjaga dan inflasi yang tetap terkendali,” ujarnya.

    Pemerintah juga terus memantau perkembangan nilai tukar rupiah serta kondisi pasar keuangan secara menyeluruh. Berbagai langkah koordinasi terus dilakukan antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga terkait untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Penguatan koordinasi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar sekaligus memastikan kondisi ekonomi nasional tetap berada pada jalur yang sehat di tengah berbagai tantangan global.

    Dengan penegasan dari Istana, isu mengenai pengunduran diri Menteri Keuangan maupun reshuffle kabinet diharapkan tidak lagi menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi sentimen pasar dan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia. (B7

  • Rupiah Berpeluang Menguat, Ekonom Soroti Langkah BI dan Pemerintah Hadapi Tekanan Dolar AS

    Berita7 | Jakarta – Pernyataan bersama antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah terkait strategi penguatan nilai tukar rupiah dinilai menjadi sinyal positif bagi pasar keuangan. Koordinasi yang ditunjukkan antarotoritas disebut mampu meredam kekhawatiran investor di tengah tekanan dolar Amerika Serikat terhadap mata uang negara berkembang.

    Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai pernyataan yang disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum di Gedung DPR RI menjadi indikasi bahwa pemerintah dan otoritas moneter bergerak dalam satu arah menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Menurutnya, pasar melihat koordinasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait sebagai sinyal bahwa negara hadir dalam menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

    “Pernyataan bersama tersebut dapat memberikan sentimen positif bagi pasar karena menunjukkan adanya koordinasi yang kuat antarotoritas dalam menjaga stabilitas rupiah,” ujar Syafruddin.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pasar tidak hanya membutuhkan pernyataan optimistis. Investor akan menilai konsistensi kebijakan melalui berbagai indikator ekonomi seperti Credit Default Swap (CDS), yield Surat Berharga Negara (SBN), arus modal asing, cadangan devisa, hingga efektivitas intervensi di pasar valuta asing.

    Menurut Syafruddin, pasar akan lebih percaya apabila langkah koordinasi tersebut diikuti kebijakan yang konkret, terukur, dan transparan. Tanpa langkah nyata, sentimen positif yang muncul berpotensi bersifat sementara.

    Ia menjelaskan bahwa Bank Indonesia perlu memperjelas strategi stabilisasi kurs, termasuk arah intervensi di pasar valuta asing, penguatan instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), Non-Deliverable Forward (NDF), serta pemanfaatan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    [baca_juga]

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan dinilai perlu menjaga kredibilitas fiskal melalui kepastian pengelolaan defisit anggaran, strategi penerbitan Surat Berharga Negara, serta disiplin belanja pemerintah.

    Syafruddin juga mendorong percepatan repatriasi devisa hasil ekspor dan penguatan pasokan valuta asing dari sektor riil agar tekanan terhadap rupiah dapat berkurang secara berkelanjutan.

    Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan korporasi besar yang berpotensi meningkatkan permintaan dolar dinilai perlu diperketat untuk menjaga keseimbangan pasar.

    Menurutnya, faktor terpenting dalam pemulihan nilai tukar rupiah adalah menurunkan persepsi risiko Indonesia di mata investor global. Ketika indikator risiko seperti CDS menurun, pasar akan menilai kondisi ekonomi Indonesia semakin stabil sehingga membuka ruang penguatan rupiah dan pemulihan pasar saham nasional.

    “Pasar tidak akan tenang hanya karena para pejabat berbicara dengan nada yang sama, tetapi karena kebijakan yang dijalankan mampu menunjukkan hasil nyata melalui indikator ekonomi yang membaik,” kata Syafruddin.

    Penguatan koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas keuangan lainnya diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia ke depan. (B7

  • Mulai Hari Ini! Pemerintah Wajibkan 100 Persen Devisa Ekspor Masuk RI, Ini Aturan Barunya

    Berita7 | JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan terbaru tersebut, eksportir sumber daya alam kini diwajibkan merepatriasi atau membawa pulang 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam negeri.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan cadangan devisa Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh eksportir sektor sumber daya alam wajib mematuhi kebijakan tersebut.

    “Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.

    [baca_juga]

    Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

    Pemerintah menetapkan penempatan dana devisa dilakukan melalui bank-bank BUMN. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga stabilitas pengelolaan devisa nasional.

    Kebijakan ini diyakini mampu memperkuat likuiditas valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

    Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu yang memiliki afiliasi dengan negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

    Selain kewajiban yang lebih ketat, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas instrumen penempatan DHE SDA bahkan dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana.

    Menurut pemerintah, insentif tersebut menjadi daya tarik tambahan bagi pelaku usaha untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dibandingkan instrumen investasi lain yang tarif pajaknya bisa mencapai 20 persen.

    Pemerintah berharap aturan baru ini dapat meningkatkan devisa yang tersimpan di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. (B7