Berita7 | KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 22.865 pekerja rentan. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja sekaligus melindungi keluarga mereka dari berbagai risiko kerja maupun risiko kematian.
Melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), para pekerja rentan memperoleh perlindungan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi.
Sebagai simbol komitmen tersebut, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima manfaat dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari, Rabu (10/6/2026).
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar **Rp384.132.000 setiap bulan** untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami ingin para pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang karena memiliki jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Menurut Sachrudin, manfaat program ini tidak hanya berupa kartu kepesertaan, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi kecelakaan kerja maupun musibah yang menimpa pekerja.
Ia berharap para penerima manfaat dapat bekerja lebih fokus, produktif, dan memiliki rasa aman sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga menyerahkan secara langsung kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua warga Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, sebagai simbol dimulainya pemberian perlindungan kepada para pekerja rentan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial yang layak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui APBD.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, tetapi investasi perlindungan bagi masa depan keluarga. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Pemerintah Kota Tangerang berharap program ini mampu memperluas perlindungan sosial, meningkatkan rasa aman bagi para pekerja, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (B7)
