Tag: Ganja

  • 26 Kasus Narkoba Terbongkar dalam Sebulan, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu hingga Tanaman Ganja di Karo

    Berita7 | KARO — Perang melawan narkoba di Kabupaten Karo terus digencarkan. Sepanjang Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar 26 kasus narkotika dengan barang bukti sabu, ganja hingga ekstasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

    Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.

    [baca_juga]

    Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Karo, Kasat Resnarkoba didampingi Kasi Humas AKP Pedoman Maha dan KBO Satresnarkoba IPTU Laksana Perangin Angin memaparkan hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026.

    Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 18 kasus sabu, 5 kasus ganja dan 3 kasus ekstasi.

    Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 49,91 gram sabu, 106,68 gram ganja, 22 batang tanaman ganja, serta 32 butir ekstasi dengan berat total 14,23 gram.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo,” ujar Kasat Resnarkoba.

    Menurutnya, bahaya narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

    Karena itu, Polres Tanah Karo memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan penindakan hukum, penyelidikan mendalam dan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

    Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor karena identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.

    Dengan puluhan kasus yang berhasil diungkap hanya dalam satu bulan, aparat berharap peredaran narkoba di Kabupaten Karo dapat ditekan sehingga lingkungan masyarakat menjadi lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (B7

  • Pria di Karawaci Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram Ganja dan Selamatkan Ribuan Generasi Muda

    Berita7 | TANGERANG,  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan tersebut bermula saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

    Saat patroli berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, pria berinisial S (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditemukan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

    Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat lebih dari 40 gram.

    [baca_juga]

    Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, ditemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

    Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem penjualan paket kecil siap edar yang dipasarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

    “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

    “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

    Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (B7