Tag: Disperkimta Tangsel

  • Pelayanan Pemakaman di Tangsel Terus Ditingkatkan, Disperkimta Siapkan Fasilitas dan Lahan yang Lebih Baik

    Berita7 | TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan pembenahan layanan pemakaman dengan meningkatkan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), memperluas kesiapan lahan makam, serta melengkapi berbagai fasilitas pendukung demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

    Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), pemerintah memastikan pelayanan pemakaman menjadi salah satu layanan dasar yang harus mudah diakses, tertib, transparan, dan memiliki kepastian bagi warga.

    [baca_juga]

    Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Aries Kurniawan, mengatakan pemerintah terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

    “Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.

    Salah satu fokus pengembangan berada di TPU Sarimulya, Kecamatan Setu. Kawasan ini dipersiapkan sebagai pusat layanan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam jangka panjang seiring pertumbuhan penduduk.

    Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan penggunaan petak makam, perizinan, hingga penataan sarana dan prasarana pemakaman.

    Saat ini pemerintah mengelola sejumlah TPU di berbagai wilayah Kota Tangerang Selatan dengan terus melakukan penataan agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.

    Untuk memperoleh layanan pemakaman, masyarakat cukup melengkapi dokumen administrasi seperti KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan penempatan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.

    Disperkimta menegaskan bahwa pemerintah bertugas menyediakan lahan makam dan pelayanan administrasi. Sementara kebutuhan teknis seperti jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan makam, rumput, maupun nisan dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris melalui penyedia jasa sesuai kebutuhan.

    Selain itu, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas TPU juga terus dilakukan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga sarana pendukung lainnya guna meningkatkan kenyamanan masyarakat.

    Untuk mempermudah akses informasi, Disperkimta juga menyediakan layanan call center sebagai pusat informasi dan pengaduan terkait pelayanan pemakaman sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas.

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap berbagai pembenahan tersebut mampu menghadirkan pelayanan pemakaman yang semakin profesional, mudah diakses, serta memberikan kepastian layanan bagi seluruh masyarakat. (B7

  • 329 Rumah Warga Tangsel Dibedah pada 2026, Anggaran Naik Jadi Rp75 Juta per Unit

    329 Rumah Warga Tangsel Dibedah pada 2026, Anggaran Naik Jadi Rp75 Juta per Unit

    Berita7 | Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menggulirkan program bedah rumah untuk 329 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2026. Langkah ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas hunian masyarakat prasejahtera, khususnya warga berpenghasilan rendah di seluruh wilayah Tangsel.

    Sebanyak 329 rumah kini mulai direnovasi menjadi hunian sehat, aman dan layak, setelah sebelumnya banyak warga tinggal di rumah dengan kondisi sanitasi buruk dan konstruksi membahayakan. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    “Yang diajukan sebenarnya lebih dari 1.000 unit, tetapi tahun ini kami mendapatkan pagu anggaran untuk 329 unit,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

    Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

    Anggaran perbaikan rumah pada 2026 juga meningkat menjadi Rp75 juta per unit dari sebelumnya Rp71 juta. Dengan anggaran tersebut, rumah penerima bantuan akan dilengkapi dua kamar tidur, ruang tamu, fasilitas listrik, lantai keramik hingga pompa air.

    Selain itu, proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan termasuk pembongkaran bangunan lama. Program ini juga diprioritaskan bagi warga dengan kondisi ekonomi lemah dan rumah yang dinilai tidak layak huni.

    Sejumlah warga penerima bantuan mengaku bersyukur karena program tersebut membantu mereka mendapatkan tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman untuk keluarga.

    Pelaksana Tugas Kepala Disperkimta Tangsel Robby Cahyadi mengatakan, rumah penerima bantuan harus memenuhi kriteria RTLH seperti sanitasi buruk dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuni.

    “Jangan sampai rumah yang dibangun ternyata berdiri di atas tanah milik orang lain atau bangunan liar,” jelas Robby.

    Pemkot Tangsel berharap program bedah rumah ini dapat terus berlanjut guna menciptakan lingkungan hunian sehat, layak dan memperkuat kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang Selatan. (B7)

  • Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Rumah Tidak Layak Huni Dibedah pada 2026, Anggaran Naik Jadi Rp75 Juta per Unit

    Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Rumah Tidak Layak Huni Dibedah pada 2026, Anggaran Naik Jadi Rp75 Juta per Unit

    Berita7 | Kota Tangerang Selatan, Serpong Utara, Kamis (7/5/2026) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Wali Kota Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah tidak layak huni (RUTLH) akan diperbaiki sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari program peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

    Program tersebut kembali ditegaskan Benyamin saat menyerahkan secara simbolis rumah hasil renovasi milik warga di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara. Ia menyebut program bedah rumah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menghadirkan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.

    Benyamin Davnie menjelaskan bahwa jumlah rumah yang diajukan masyarakat untuk program ini mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan keterbatasan anggaran, hanya 329 unit yang dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

    “Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah,” ujar Benyamin.

    Ia menegaskan bahwa program ini tetap difokuskan pada masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah serta rumah yang benar-benar tidak layak huni berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan.Anggaran Naik, Standar Hunian Ikut Ditingkatkan

    Pada tahun 2026, Pemkot Tangerang Selatan juga menaikkan anggaran bantuan bedah rumah menjadi Rp75 juta per unit, dari sebelumnya Rp71 juta. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil renovasi agar lebih layak dan nyaman ditempati.

    Setiap rumah yang direnovasi nantinya akan dilengkapi fasilitas dasar seperti dua kamar tidur, ruang tamu, instalasi listrik, lantai keramik, serta akses air bersih menggunakan pompa air.

    “Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” jelas Benyamin.Proses Verifikasi Ketat Melalui RT dan Dinas Teknis

    Pemkot Tangsel memastikan proses seleksi penerima bantuan dilakukan secara ketat dan berjenjang. Pengajuan diawali dari tingkat RT dan kelurahan, sebelum kemudian diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan.

    Plt Kepala Disperkimta Tangsel, Robby Cahyadi, menjelaskan bahwa dua aspek utama dalam penilaian adalah kondisi sanitasi dan struktur bangunan yang dinilai membahayakan penghuni.

    “Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” ujarnya.

    Selain itu, kepemilikan lahan juga menjadi syarat wajib dalam program ini untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.Komitmen Jangka Panjang Perbaikan Rumah Warga

    Hingga tahun 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencatat sekitar 2.800 unit rumah telah berhasil diperbaiki melalui program RUTLH sejak beberapa tahun terakhir. Program ini terus menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menekan angka rumah tidak layak huni.

    Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih sehat, aman, dan layak huni di seluruh wilayah kota.