Tag: Tramadol

  • Ribuan Pil Keras Siap Edar Disita di Tangerang, Polisi Bongkar Gudang dan Buru Dalang Jaringan

    Berita7 | Kota Tangerang – Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus peredaran obat keras ilegal setelah mengungkap sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan ribuan pil siap edar di wilayah Tangerang.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya **135.346 butir obat keras** dari berbagai jenis. Jumlah barang bukti yang sangat besar itu membuat aparat kini memfokuskan penyelidikan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan distribusi.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa besarnya barang bukti menunjukkan dugaan peredaran dalam skala luas yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.

    “Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar sehingga mata rantai peredaran obat keras ilegal dapat diputus,” ujarnya.

    [baca_juga]

    Menurut kepolisian, penyalahgunaan obat keras tanpa izin tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan kenakalan remaja. Karena itu, pengungkapan jaringan menjadi prioritas agar peredarannya tidak semakin meluas.

    Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis tramadol dan hexymer dengan sistem pembayaran saat barang diterima di kawasan Poris. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang membawa obat keras ilegal.

    Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan tersebut. Di lokasi itu, petugas menemukan ribuan pil yang diduga siap didistribusikan kepada pembeli.

    Barang bukti yang diamankan terdiri dari 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam, serta 130 butir Riklona. Polisi juga menyita dua telepon genggam, satu printer kemasan, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi.

    Dalam perkara ini, dua orang berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama dan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

    Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat. (B7