Berita7 | TANGERANG SELATAN – Komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar kembali ditegaskan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan. Seluruh layanan pertanahan dipastikan berjalan sesuai aturan resmi tanpa adanya biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Seto, segala bentuk pungutan liar dalam proses pelayanan pertanahan merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
“Saya melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, dan profesional. Setiap pegawai wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh mekanisme pelayanan dan biaya administrasi yang berlaku di Kantah Tangsel telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan biaya tambahan kepada siapapun di luar ketentuan resmi.
Seto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang mencederai integritas pelayanan publik.
“Jika ada pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik kepada kami,” ujarnya.
[baca_juga]
Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah besar Kantah Tangsel dalam mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berbagai pembenahan terus dilakukan, mulai dari percepatan penyelesaian layanan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain melakukan pengawasan internal, Kantah Tangsel juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi jalannya pelayanan pertanahan. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar maupun praktik yang tidak sesuai aturan.
Menurut Seto, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pelayanan yang bersih, transparan, dan terpercaya.
“Jika ada indikasi pungli segera laporkan, maka akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan pengawasan yang melibatkan seluruh pihak, Kantah Tangsel optimistis kualitas pelayanan pertanahan akan semakin baik serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa pelayanan pertanahan di Kota Tangerang Selatan harus bebas dari praktik pungli dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat. (B7)