Tag: Serpong Utara

  • Pencuri Mobil Boks Diringkus Usai Kejar-kejaran dengan Polisi di Graha Raya

    Berita7 | TANGERANG – Aksi pencurian mobil boks berakhir dramatis setelah dua pelaku ditangkap polisi usai terlibat kejar-kejaran di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Jumat (12/6/2026) malam.

    Kedua pelaku yang diketahui berinisial S (35) dan SNR (27) diamankan Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan hasil curian.

    Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan patroli rutin pada jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.

    Saat melintas di kawasan Kreo, Larangan, anggota kepolisian mencurigai dua pria yang berboncengan sepeda motor dan terlihat mengawasi sejumlah kendaraan yang terparkir di depan ruko.

    “Kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang berboncengan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pemantauan,” ujar Parikhesit, Sabtu (13/6/2026).

    Kecurigaan tersebut terbukti setelah keduanya diduga mencuri sebuah mobil boks yang sedang terparkir di depan toko. Usai berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

    Petugas yang sejak awal melakukan pengintaian segera melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga Jalan Akses Graha Raya, Serpong Utara.

    Dalam upaya pelariannya, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba menabrakkan kendaraan ke arah petugas yang berusaha menghentikan laju mobil.

    “Saat akan dihentikan, pelaku berusaha menabrakkan kendaraan ke arah petugas,” ungkap Parikhesit.

    Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan anggota kepolisian maupun pengguna jalan lainnya. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas hingga kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil boks hasil curian, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, delapan anak kunci letter T, serta sejumlah alat yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

    “Barang bukti yang diamankan antara lain mobil boks hasil curian, dua unit sepeda motor dan delapan kunci letter T,” jelasnya.

    Hasil penyelidikan sementara mengungkap mobil boks tersebut milik Sumarsono, seorang karyawan swasta. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di depan toko bahan kain tempat korban bekerja.

    Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

    “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” tutup Parikhesit. (B7

  • Pria di Karawaci Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram Ganja dan Selamatkan Ribuan Generasi Muda

    Berita7 | TANGERANG,  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan tersebut bermula saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

    Saat patroli berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, pria berinisial S (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditemukan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

    Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat lebih dari 40 gram.

    [baca_juga]

    Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, ditemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

    Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem penjualan paket kecil siap edar yang dipasarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

    “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

    “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

    Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (B7