Berita7 | Kota Tangerang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi sebagai upaya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu.
Langkah ini berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna ruang publik yang selama ini terganggu akibat pemanfaatan trotoar, bahu jalan, hingga area taman sebagai lokasi berjualan. Penataan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman.
Sebanyak sejumlah pedagang kini mulai diarahkan untuk tidak lagi berjualan di area terlarang, setelah sebelumnya masih ditemukan pelanggaran di berbagai titik. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas di lapangan memberikan edukasi langsung kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang. Pendekatan ini dilakukan untuk menciptakan kesadaran bersama tanpa harus langsung mengambil tindakan tegas.
Namun demikian, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas tetap melakukan tindakan sesuai prosedur. Barang dagangan yang digunakan di lokasi terlarang diamankan sebagai bentuk penegakan aturan yang tegas dan terukur.
“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Mulyani.
Selain itu, penertiban ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kepentingan umum.
Sejumlah masyarakat menyambut positif langkah ini karena dinilai mampu mengembalikan fungsi ruang publik yang sebelumnya terganggu. Trotoar yang kembali bersih dan tertata membuat pejalan kaki merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas.
Di sisi lain, para pedagang juga diharapkan dapat memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.
Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa kegiatan penataan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh masyarakat luas.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman untuk semua. Partisipasi aktif masyarakat, termasuk para pedagang, menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban serta menciptakan ruang publik yang berkualitas.
Pemerintah Kota Tangerang berharap, dengan adanya penertiban ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan semakin meningkat. Dengan demikian, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan umum dapat terus terjaga secara berkelanjutan. (B7)

