Tag: sampah Kota Tangerang

  • DLH Kota Tangerang Bergerak, TPS Ilegal di Jalan Gembor Raya Ditertibkan, Pengelola Terancam Sanksi Tegas

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengambil langkah tegas dalam menata lingkungan dengan menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kamis (11/6/2026).

    Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut beroperasi tanpa memiliki izin sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang papan penyegelan sebagai tanda penghentian aktivitas di lokasi.

    [baca_juga]

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas lingkungan sekaligus mencegah pencemaran tanah, air, dan udara akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

    “Hari ini kami bersama sejumlah pihak berwenang melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin,” ujarnya.

    Menurutnya, setelah proses penertiban dilakukan, pengawasan di lokasi akan diperkuat oleh aparat kewilayahan. Apabila aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung, pemerintah akan mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pengelolanya.

    Persoalan tersebut juga akan diteruskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    DLH Kota Tangerang memastikan operasi penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Dalam beberapa hari ke depan, sejumlah TPS ilegal lainnya juga akan menjadi sasaran penindakan, di antaranya di kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

    Sebelumnya, DLH juga telah melakukan penertiban di sejumlah titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal, seperti bantaran Kali Poris di Kecamatan Pinang, beberapa ruas jalan di Kecamatan Cipondoh, kawasan wisata Situ Bulakan di Kecamatan Periuk, hingga bantaran Sungai Cisadane di Kecamatan Tangerang.

    Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas TPS ilegal di wilayahnya. Partisipasi warga dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan sampah yang tertib, sehat, dan berkelanjutan. (B7

  • Pemkot Tangerang Gerak Cepat Siapkan PSEL Mandiri, Target Kelola 1.000 Ton Sampah per Hari

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang bergerak cepat menyiapkan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri setelah skema PSEL Aglomerasi Tangerang Raya dipastikan batal dilanjutkan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare di kawasan Jatiuwung sebagai lokasi pengembangan proyek PSEL mandiri. Lokasi tersebut bahkan telah ditinjau langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk proses studi kelayakan.

    Menurutnya, keputusan untuk tidak melanjutkan proyek aglomerasi diambil setelah melalui kajian mendalam terkait pembiayaan yang dinilai cukup besar jika tetap menggunakan skema bersama wilayah Tangerang Raya.

    “Kami sudah menyiapkan skema pengembangan proyek PSEL mandiri jauh-jauh hari. Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Banten dan DPRD Kota Tangerang,” ujar Wawan, Selasa (26/5/2026).

    Pemkot Tangerang menargetkan proses pembebasan lahan dapat segera rampung agar kerja sama pengembangan proyek bersama perusahaan mitra bisa diteken pada akhir tahun 2026.

    Selain itu, pemerintah daerah juga akan melanjutkan tahapan studi kelayakan hingga proses pelelangan apabila seluruh persiapan administrasi dan teknis sudah dinyatakan siap.

    “Semoga seluruh tahapan bisa berjalan lancar dan direalisasikan tahun ini agar penanganan sampah di Kota Tangerang semakin maksimal,” tambahnya.

    Proyek PSEL mandiri tersebut diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengurangi persoalan darurat sampah yang selama ini menjadi tantangan di Kota Tangerang. Pasalnya, fasilitas tersebut diperkirakan mampu mengelola sekitar 1.000 ton sampah dari total produksi harian masyarakat yang mencapai 1.600 ton per hari.

    Langkah cepat Pemkot Tangerang ini mendapat perhatian masyarakat karena dinilai menjadi upaya nyata dalam mengatasi persoalan lingkungan sekaligus mendukung pengembangan energi ramah lingkungan di wilayah perkotaan. (B7