Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Mulai Hari Ini! Pemerintah Wajibkan 100 Persen Devisa Ekspor Masuk RI, Ini Aturan Barunya

    Berita7 | JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan terbaru tersebut, eksportir sumber daya alam kini diwajibkan merepatriasi atau membawa pulang 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam negeri.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan cadangan devisa Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh eksportir sektor sumber daya alam wajib mematuhi kebijakan tersebut.

    “Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.

    [baca_juga]

    Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

    Pemerintah menetapkan penempatan dana devisa dilakukan melalui bank-bank BUMN. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga stabilitas pengelolaan devisa nasional.

    Kebijakan ini diyakini mampu memperkuat likuiditas valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

    Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu yang memiliki afiliasi dengan negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

    Selain kewajiban yang lebih ketat, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas instrumen penempatan DHE SDA bahkan dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana.

    Menurut pemerintah, insentif tersebut menjadi daya tarik tambahan bagi pelaku usaha untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dibandingkan instrumen investasi lain yang tarif pajaknya bisa mencapai 20 persen.

    Pemerintah berharap aturan baru ini dapat meningkatkan devisa yang tersimpan di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. (B7