Tag: PKB

  • Razia Pajak Kendaraan di Bintaro Gegerkan Pengendara, 81 Kendaraan Menunggak Terjaring dalam Sehari

    Berita7 | TANGERANG SELATAN — Razia pajak kendaraan bermotor yang digelar UPTD Samsat Ciputat di kawasan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan, mengungkap masih tingginya angka kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Banten. Dalam satu hari operasi, petugas menjaring 81 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

    Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (4/6/2026) tersebut merupakan bagian dari Bulan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Provinsi Banten yang digelar sepanjang Juni 2026.

    [baca_juga]

    Kepala Seksi Penerimaan UPTD Samsat Ciputat, Firdaus, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang masih sangat tinggi.

    Berdasarkan data pemerintah daerah, saat ini terdapat sekitar dua juta kendaraan di Provinsi Banten yang tercatat menunggak pajak.

    “Dari hasil pemeriksaan hari ini, sebanyak 81 kendaraan terjaring karena belum membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Firdaus.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 unit merupakan sepeda motor dan empat unit kendaraan roda empat. Sementara pada operasi sebelumnya, petugas juga menemukan 86 kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

    Tingginya angka tunggakan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

    Pendapatan dari sektor pajak kendaraan berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

    Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

    UPTD Samsat Ciputat memastikan kegiatan pemeriksaan akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis lainnya selama Juni 2026. Salah satu lokasi yang masuk dalam agenda berikutnya adalah kawasan Alun-Alun Pamulang.

    Pelaksanaan razia selanjutnya akan disesuaikan dengan jadwal Operasi Patuh Jaya yang digelar oleh kepolisian.

    Dalam kegiatan tersebut, Samsat juga mensosialisasikan penerapan sistem opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui mekanisme baru ini, sebagian penerimaan pajak dapat langsung masuk ke kas pemerintah daerah pada hari yang sama setelah pembayaran dilakukan.

    Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu.

    Dengan masih adanya sekitar dua juta kendaraan menunggak pajak di Banten, pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan segera melakukan pembayaran agar terhindar dari sanksi administrasi dan turut mendukung pembangunan daerah. (B7

  • Kabar Gembira! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026

    Berita7 | Jakarta,. – Resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Program tersebut akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dibebani denda keterlambatan.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pajak daerah Jakarta, penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.

    Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa dikenakan biaya tambahan berupa bunga atau denda keterlambatan.

    Program pemutihan pajak kendaraan tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

    Selain Jakarta, sejumlah daerah lain di Indonesia juga telah lebih dahulu menerapkan program serupa sepanjang 2026, di antaranya Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu.

    [baca_juga]

    Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan ini sebaik mungkin, terutama bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak akibat akumulasi denda yang terus bertambah.

    Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, diharapkan semakin banyak kendaraan yang kembali tercatat aktif dan taat pajak, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan.

    Bagi wajib pajak di wilayah DKI Jakarta, periode tiga bulan ini menjadi kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa perlu membayar denda yang selama ini membebani. (B7)