Tag: pendidikan Jember

  • Viral di Momen Kelulusan, Pesan “Tidak Ada Mantan Guru” Jadi Sorotan di Jember

    Berita7 | JEMBER – Momen kelulusan siswa kelas IX SMPN 8 Jember tahun ajaran 2025/2026 berlangsung penuh haru dan makna. Di hadapan ratusan siswa yang akan melangkah ke jenjang pendidikan lebih tinggi, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Muhammad Ridhoi, menyampaikan pesan yang menyentuh hati.

    Dalam acara Tasyakuran dan Kelulusan yang dikemas melalui kegiatan NADI 5 (KeNangan yang tidak Dilupakan), Ridhoi menegaskan bahwa jasa seorang guru tidak akan pernah berakhir meski siswa telah lulus dari sekolah.

    “Tidak ada istilah mantan guru. Beliau tetap guru kalian sampai kapan pun,” tegas Muhammad Ridhoi disambut tepuk tangan para peserta yang hadir.

    Pernyataan tersebut menjadi salah satu momen paling berkesan dalam acara yang digelar di halaman SMPN 8 Jember, Sabtu (6/6/2026).

    Menurut Ridhoi, penghormatan kepada guru merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat dalam kehidupan.

    Selain itu, ia juga mengingatkan para lulusan bahwa tantangan yang akan dihadapi di jenjang pendidikan berikutnya jauh lebih besar dibandingkan saat masih duduk di bangku SMP.

    “Tantangan ke depan lebih besar. Jadikan ilmu dan pengalaman selama belajar di SMPN 8 Jember sebagai bekal untuk meraih masa depan yang lebih baik,” pesannya.

    Ridhoi menjelaskan, pelaksanaan tasyakuran di lingkungan sekolah sengaja dilakukan agar para siswa memiliki kenangan terakhir yang kuat bersama teman, guru, dan seluruh keluarga besar sekolah sebelum melanjutkan perjalanan pendidikan mereka.

    [baca_juga]

    Acara yang mengusung tema “Nyalakan Asa, Dekap Impian” tersebut juga dihadiri mantan Kepala SMPN 8 Jember, Tutuk Pancaningtyas Suryandari, serta Kepala Sekolah yang baru, Dwi Kristatiningsih.

    Dalam kesempatan itu, Tutuk turut menyampaikan pesan kepada penerusnya agar terus melanjutkan berbagai program positif yang telah dibangun selama ini demi kemajuan sekolah.

    Suasana semakin meriah ketika para siswa kelas VII dan VIII menampilkan berbagai pertunjukan seni, mulai dari tari tradisional, solo vokal hingga pantomim yang mendapat apresiasi dari para tamu undangan.

    Panitia juga memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi akademik maupun non-akademik sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka selama menempuh pendidikan.

    Bagi para lulusan, NADI 5 bukan hanya menjadi seremoni perpisahan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa perjalanan meraih mimpi baru saja dimulai, dengan doa dan bimbingan guru yang akan selalu menyertai langkah mereka. (B7

  • Dispendik Jember Sosialisasikan SPMB 2026/2027, Aturan Baru Penerimaan Siswa Mulai Diterapkan

    Dispendik Jember Sosialisasikan SPMB 2026/2027, Aturan Baru Penerimaan Siswa Mulai Diterapkan

    Berita7 | Jember,. – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD dan SMP. Kegiatan tersebut digelar di Aula Wiyata Mandala Dispendik Jember, Kamis (7/5/2026), sebagai langkah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan baru penerimaan siswa.

    Sosialisasi dilakukan menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang menjadi pedoman nasional pelaksanaan penerimaan peserta didik tahun ini.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono mengatakan seluruh tahapan penerimaan murid baru wajib berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

    Menurutnya, prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB adalah “TOBAT”, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.

    “Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

    Aturan Baru SPMB Mulai Diterapkan

    Dispendik Jember menegaskan sistem penerimaan murid baru tahun ini membawa sejumlah perubahan penting, termasuk pembatasan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.

    Untuk jenjang SD, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas dibatasi sebanyak 28 siswa. Sedangkan pada tingkat SMP, kapasitas maksimal ditetapkan 32 siswa per kelas.

    Kebijakan tersebut diterapkan guna meningkatkan kualitas pembelajaran agar proses belajar mengajar berjalan lebih efektif dan optimal.

    Selain itu, pemerintah juga mengatur pembagian kuota penerimaan berdasarkan jalur seleksi yang telah ditetapkan.

    Pada jenjang SD, jalur domisili mendapatkan kuota terbesar sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.

    Sementara untuk jenjang SMP terdiri dari jalur domisili 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.

    Jalur Prestasi Diperluas

    Dalam aturan terbaru tersebut, jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dengan nilai akademik tinggi, namun juga mencakup prestasi olahraga, seni, keagamaan hingga hafalan Al-Qur’an.

    Menurut Arief, kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap potensi siswa di berbagai bidang.

    Ia juga menjelaskan bahwa jalur perpindahan diperuntukkan bagi keluarga yang mengalami perpindahan tugas kedinasan, seperti anggota TNI, Polri, kejaksaan maupun aparatur pemerintahan lainnya.

    “Kami ingin seluruh proses penerimaan berjalan adil dan memberi kesempatan yang sama kepada semua calon peserta didik,” katanya.

    Dispendik Jember Perketat Pengawasan

    Dispendik Jember mengakui keterbatasan jumlah SMP negeri masih menjadi tantangan dalam penerimaan siswa baru setiap tahunnya.

    Saat ini terdapat sekitar 903 SD negeri di Kabupaten Jember, sementara jumlah SMP negeri hanya sekitar 94 sekolah. Kondisi tersebut membuat tidak seluruh lulusan SD negeri dapat tertampung di SMP negeri.

    Karena itu, pemerintah mengajak sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan ikut berperan aktif dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.

    “Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah negeri saja. Sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan juga memiliki peran penting mencetak generasi unggul,” jelasnya.

    Untuk mencegah kecurangan, Dispendik Jember memastikan pengawasan akan diperketat melalui sistem digital agar proses penerimaan berjalan terbuka dan dapat dipantau bersama oleh masyarakat.

    Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami aturan baru SPMB 2026/2027 sehingga pelaksanaan penerimaan siswa baru di Kabupaten Jember dapat berjalan tertib, lancar dan adil. (BAM)