Tag: PBG Gratis

  • Perkim Kota Tangerang Luncurkan SAHABAT MBR, 1.000 Rumah Warga Bakal Dapat PBG Gratis

    Perkim Kota Tangerang Luncurkan SAHABAT MBR, 1.000 Rumah Warga Bakal Dapat PBG Gratis

    Berita7 | Kota Tangerang — Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang resmi meluncurkan program SAHABAT MBR atau Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Program ini ditujukan untuk membantu warga prasejahtera mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis, khususnya penerima manfaat rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

    Program tersebut dijalankan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap rumah warga yang telah direnovasi melalui bantuan pemerintah.

    Sebanyak 1.000 unit rumah ditargetkan mulai difasilitasi mendapatkan legalitas bangunan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Perkim Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi warga berpenghasilan rendah.

    “Kami ingin memastikan rumah yang telah direhabilitasi tidak hanya mempunyai kelayakan secara fisik namun juga memiliki kepastian atau sah secara hukum,” ujar Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, Selasa (12/5/2026).

    Ia menambahkan, melalui program SAHABAT MBR, rumah-rumah yang sebelumnya direnovasi kini dapat memperoleh dokumen PBG tanpa dipungut biaya.

    Program tersebut tidak hanya berfokus pada penerbitan administrasi bangunan, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang terhadap peningkatan nilai aset masyarakat serta rasa aman bagi pemilik rumah.

    “Program ini diharapkan mampu membangun rasa aman, meningkatkan nilai aset warga, sampai memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Tangerang dalam menjamin terciptanya kota yang layak huni,” tambahnya.

    Selain itu, Perkim Kota Tangerang berharap program SAHABAT MBR dapat berkontribusi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya penerima bantuan RTLH yang selama ini belum memiliki legalitas bangunan resmi.

    Program ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata, aman, dan layak huni bagi masyarakat Kota Tangerang. (B7