Tag: Mall Pelayanan Publik

  • Layanan Pertanahan Hadir di Kota Tangerang, Warga Kini Lebih Mudah Urus Sertipikat Tanah

    Berita7 | Kota Tangerang,. – — Kehadiran layanan pertanahan dan tata ruang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah secara terintegrasi. Melalui loket informasi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), warga kini dapat memperoleh informasi pertanahan dengan lebih cepat, jelas, dan efisien.

    Loket layanan ATR/BPN yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menjadi salah satu fasilitas yang banyak dimanfaatkan masyarakat sebelum melanjutkan proses pengurusan dokumen pertanahan.

    [baca_juga]

    Salah satunya dirasakan Tia dan Lilis, warga Kota Tangerang yang datang untuk berkonsultasi terkait sertipikat tanah warisan keluarga. Mereka memilih mengurus informasi di MPP karena lokasi yang mudah dijangkau dan pelayanan yang terintegrasi dengan berbagai instansi lainnya.

    “Pelayanannya bagus, cepat, dan kami langsung mendapatkan arahan yang jelas. Setelah mendapat penjelasan dari petugas BPN, kami bisa melanjutkan pengurusan dokumen lain yang dibutuhkan,” ujar Lilis.

    Dalam konsultasi tersebut, petugas ATR/BPN menjelaskan secara rinci tahapan yang harus dipenuhi, termasuk dokumen pendukung seperti surat keterangan alih waris sebelum proses sertipikasi dapat dilanjutkan. Penjelasan yang mudah dipahami membuat masyarakat mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan tanpa kebingungan.

    Kemudahan serupa juga dirasakan Martin, seorang karyawan swasta yang datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses balik nama sertipikat tanah. Karena baru pertama kali mengurus dokumen pertanahan, ia mengaku terbantu dengan adanya layanan informasi langsung dari petugas ATR/BPN.

    Keberadaan loket ATR/BPN di Mall Pelayanan Publik dinilai menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian informasi terkait layanan pertanahan. Selain memangkas waktu pencarian informasi, masyarakat juga dapat mengurus kebutuhan administrasi lainnya dalam satu lokasi yang sama.

    Pemerintah berharap layanan terintegrasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai urusan administrasi pertanahan yang dibutuhkan masyarakat. (B7