Tag: korupsi MBG

  • Kasus Korupsi MBG Memanas, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka

    Berita7 | JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ribuan barang yang telah didistribusikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk motor listrik yang diduga mengalami mark up harga, tidak akan disita secara keseluruhan meski kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

    Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah muncul kekhawatiran bahwa barang-barang operasional yang telah digunakan di berbagai daerah akan ditarik untuk kepentingan penyidikan.

    Kejagung menegaskan, barang yang sudah berada di lapangan dan dimanfaatkan untuk mendukung program pemerintah tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik hanya akan mengambil sebagian kecil barang sebagai sampel apabila diperlukan dalam proses pembuktian perkara.

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa langkah penyitaan tidak dilakukan secara menyeluruh karena fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengadaan yang diduga melanggar hukum.

    “Barang yang sudah digunakan masyarakat tidak akan disita seluruhnya. Yang diperlukan hanya sampel untuk kepentingan pembuktian,” ujar Syarief.

    Menurutnya, penyidikan lebih diarahkan pada penelusuran mekanisme pengadaan, proses penunjukan mitra, hingga dugaan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

    Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

    [baca_juga]

    Dalam pengembangan penyidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang kini berstatus tersangka.

    Penyidik juga menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi mitra sehingga sejumlah yayasan tertentu dapat lolos dan memperoleh proyek pengadaan. Selain itu, terdapat dugaan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

    Sejumlah pengadaan yang kini menjadi perhatian penyidik meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dari berbagai proyek tersebut, Kejagung menduga terjadi praktik mark up harga yang nilainya mencapai angka sangat besar.

    Khusus pengadaan motor listrik, penyidik sebelumnya mengungkap adanya dugaan selisih harga yang signifikan antara nilai pembelian dan harga pasar. Temuan itu menjadi salah satu fokus dalam pengusutan aliran dana dan proses pengadaan barang di lingkungan BGN.

    Meski demikian, Kejagung memastikan layanan dan pemanfaatan fasilitas yang telah diterima daerah tidak akan terganggu akibat proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah maupun pihak penerima manfaat tetap dapat menggunakan seluruh sarana tersebut selama proses penyidikan berlangsung.

    “Yang ditelusuri adalah jejak pengadaannya, bukan menghentikan pemanfaatan barang yang sudah digunakan masyarakat,” kata Syarief.

    Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan program sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa menghambat pelayanan publik.

    Saat ini ketiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 3 Juni 2026. Kejagung masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan penyimpangan pengadaan dalam program MBG. (B7